Kalbar Darurat Mafia Tambang
Daerah  

Usai Kejadian Diungkap Polisi, Ponpes Tazakka Kosong Santri

Ponpes Tazzakka di Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap. Kubu Raya (foto:faktakalbar.id)

Lalu pada saat malam, istirahat. AZ kerap tidak berada di kamarnya, melainkan sibuk dengan handphone nya, bersendiri di sofa hingga tertidur. Sofa itu sendiri berada di selasar, satu bangunan dibelakang aula yang terdiri dari kamar-kamar santri. Kepolisian dari Polres Kubu Raya sendiri menyatakan,aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka AZ sejak bulan November 2022 hingga awal Januari 2023.

Seperti pemberitaan sebelumnya Polres Kubu Raya mengungkap telah terjadinya tindak kekerasan seksual atau pencabulan di sebuah lembaga pendidikan berbasis agama di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. 6 Santri laki-laki jadi korban kebejatan seorang tenaga pengajar, AZ (18).

Aksi bejat AZ berlangsung cukup lama, sejak medio November 2022 hingga 2 Januari 2023. Diwaktu terpisah, keenam korban yang masih dibawah umur ini ada yang disodomi, dan melakukan seks oral oleh AZ.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra menjelaskan dalam konferensi Pers,Jumat (20/1) di Mapolres Kubu Raya. Setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ada 6 anak, dan setelah didalami semuanya mengalami pelecehan seksual.

Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakkan hukum, Polri juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

“Untuk kesehatan para korban, dari pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,” tutupnya.

Pelakupun Terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (rfk)