*Tersangka AZ Kerap Mengenakan Celana Pendek
Kubu Raya- Usai pengungkapan Polres Kubu Raya atas kasus Kekerasan Seksual/pencabulan yang dilakukan pengajar AZ (18) kepada 6 santri pria bawah umur. Pondok Pesantren (Ponpes) Tazakka kosong santri.
Ponpes yang terletak di Desa Parit Keladi, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya itu kini hanya ditunggui pengasuh/pengajar Ust.Supri bersama sang istri. Saat didatangi Fakta Kalbar, Jumat (20/1) sore ke Ponpes Tazakka terlihat sepi. Jalan masuk menuju pondok yang hanya sekitar 100 meter itu becek usai tersiram hujan.
Untuk menemukan Ponpes Tazakkan tidak sulit, dari Pontianak, begitu memasuki jalan raya ke Sungai Kakap, disebelah kanan (Parit Keladi), sudah tertera papan naman Pesantren Tazakka. Ikuti jalan Parit Keladi, disebelah kanan juga tertera plang pesantren tersebut.Barulah disebelah kanan pula, gerbang sederhana dari kayu tertulis Selamat Datang di Pondok Pesantren Tazakka. Jalan tanah sekitar 100 meter,sudah menunggu gedung permanen serupa aula warna putih.
Ust Supri mengatakan sejak pengungkapan kasus dan AZ dibawa polisi, 18 santri yang keseluruhannya laki-laki itu dipulangkan ke rumah masing-masing. Ust Supri jebolan Ponpes Gontor itu mengajar di Ponpes Tazakka sekitar 3 tahun. Sepengetahuannya Ponpes Tazakka berdiri sudah sekitar 5 tahun. Praktis kini tidak ada kegiatan apapun di Ponpes tersebut.
Pengajar tersebut menyesalkan kejadian yang membuat nama Ponpes nya tercemar akibat ulah AZ. Berdasarkan papan nama yang terpasang di jalan masuk Parit Keladi, tertera Ponpes Tazakka merupakan Pesantren Tahfidzu-I-Qur’an yang didirikan oleh Yayasan Alumni Jama’ah Umrah Tazakka.. Pengajar Ust Supri menjelaskan kalau ponpesnya khusus pendidikan dan pengajaran tahfidz.
AZ sendiri diinfokan baru sekitar setahun lebih menjadi pengajar di Ponpes tersebut.Ia mendapat tugas dari Ponpes nya, Gontor. Keanehan yang mencolok memang tidak tampak dari fisik AZ, begitu menurut Ust Supri. Namun kebiasaan terlarang AZ sudah kerap ditegur oleh Ust Supri, yakni memakai celana pendek disaat keseharian lenggang atau berinteraksi dengan santri.
Lalu pada saat malam, istirahat. AZ kerap tidak berada di kamarnya, melainkan sibuk dengan handphone nya, bersendiri di sofa hingga tertidur. Sofa itu sendiri berada di selasar, satu bangunan dibelakang aula yang terdiri dari kamar-kamar santri. Kepolisian dari Polres Kubu Raya sendiri menyatakan,aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka AZ sejak bulan November 2022 hingga awal Januari 2023.
Seperti pemberitaan sebelumnya Polres Kubu Raya mengungkap telah terjadinya tindak kekerasan seksual atau pencabulan di sebuah lembaga pendidikan berbasis agama di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. 6 Santri laki-laki jadi korban kebejatan seorang tenaga pengajar, AZ (18).
Aksi bejat AZ berlangsung cukup lama, sejak medio November 2022 hingga 2 Januari 2023. Diwaktu terpisah, keenam korban yang masih dibawah umur ini ada yang disodomi, dan melakukan seks oral oleh AZ.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra menjelaskan dalam konferensi Pers,Jumat (20/1) di Mapolres Kubu Raya. Setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ada 6 anak, dan setelah didalami semuanya mengalami pelecehan seksual.
Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakkan hukum, Polri juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.
“Untuk kesehatan para korban, dari pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,” tutupnya.
Pelakupun Terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (rfk)










