“Data terakhir jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi dan menggunakan IKD di Kota Pontianak sebanyak 1.906 NIK,” ujarnya, Jumat (20/1).
Bagi masyarakat umum yang belum melakukan aktivasi IKD, ia mengimbau warga untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo. Untuk dapat menggunakan IKD ini, lanjutnya lagi, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh pemegang identitas. Memiliki identitas harus memiliki smartphone atau gawai berbasis android, telah memiliki KTP-el fisik, memiliki email dan nomor ponsel.
Erma menyatakan, dari sisi keamanan data, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan layar atau screenshot.“Sehingga meminimalkan informasi,” ucapnya.
Menurut Erma, penggunaan IKD ini memiliki banyak manfaat. Antara lain meningkatnya pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Tentunya dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya semua dokumen dalam satu genggaman,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk menunjukkan dokumen kependudukan dan balikan data dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. (rfk/prokopim)