Kalbar Darurat Mafia Tambang
Daerah  

Cegah Celaka Bermain Lato Lato, Orang Tua Harus Awasi Anak

Kubu Raya– Lato-lato merupakan permainan popler yang di mainkan anak-anak seluruh penjuru tanah air, permainan yang menggunakan dua bola dan tali sebagai tumpuan yang dimainkan dengan cara di bentur-benturkan kedua bolanya menjadi primadona baru dalam mengisi waktu bermain.

Di Kabupaten Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Sungai Raya, Arfa Naizar bocah 8 tahun warga Desa Teluk Kapuas yang bermain Lato-lato menjadi korban akibat pecahan salah satu bola Lato-lato yang menancap di mata.

Mata kiri bocah yang duduk di kelas 3 SDN 07 Sungai Raya mengalami pendarahan sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Soedarso Pontianak. Kepala Dinas Kesehatan Kubu Raya Marijan menerangkan kronologis kejadian tersebut. “Orang tua anak tersebut mendapati mata kiri anaknya sudah memerah pasca sekembalinya dari bermain bersama teman-temannya sore hari, kejadian ini pada tanggal 27 Desember  lalu.”

Lanjut Marijan, “etelah dicek, orang tua dari Arfa membawanya ke klinik dan berakhir pada pemberian rujukan ke RSUD Soedarso untuk mendapatkan penanganan khusus, perawatan di RSUD Soedarso berlangsung selama 2 hari yang mana dilakukan operasi kecil untuk mengobati luka bola mata kirinya.” paparnya.

“Per hari ini anak tersebut kembali lagi untuk melakukan rawat jalan dan konsultasi ke dokter spesialis di RSUD Soedarso. Anak tersebut kami ( Pemkab Kubu Raya, red ) bantu untuk kemudahan pengobatannya, walapun yang bersangkutan peserta BPJS Kesehatan, tetap ada obat-obatan yang mungkin tidak tercover oleh BPJS hal tersebut kami bantu penuh hingga perawatan selesai sesuai instruksi Bapak Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Bupati Muda Mahendrawan menyampaikan pesan melalui Marijan selaku Kadiskes Kubu Raya meminta orang tua, guru dan masyarakat untuk selalu mengawasi serta mengingatkan anak-anak terkait adanya potensi bahaya bermain Lato-lato ini, kedepannya akan dilakukan pemantauan terkait produk Lato-lato ini seperti halnya sebuah barang yang harus memiliki SNI Standar Nasional Indonesia. (rfk)