Kalbar Darurat Mafia Tambang
Daerah  

2024 Nanti, Sekitar 473.753 Pemilih Akan Tentukan 45 Orang Jadi Dewan Kota Pontianak

Ketua KPU Kota Pontianak, Dedi Nuliadi saat menyampaikan Sosialis kepada awak media, Kamis kemarin (foto: rudi)

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, sosialisasi ini untuk menyampaikan terkait hasil rancangan dapil yang telah disusun oleh KPU Kota Pontianak dan diserahkan ke KPU Provinsi, kemudian dipresentasikan oleh KPU Provinsi ke KPU Republik Indonesia (RI).

“Sejak awal, kami merancang ada dua opsi rancangan dapil dan alokasi khusus untuk pemilihan anggota DPRD Kota Pontianak di pemilu 2024. Untuk opsi pertama itu memang seluruh prinsip penataan dapil ada 7 kritik itu semuanya terpenuhi, kita lakukan itu agar peserta publik tetap memilih pada opsi pertama karena memang opsi pertama ini memiliki 7 prinsip penataan dapil,” ulasnya kepada wartawan.

Lanjut, opsi pertama ini sama seperti dapil pada pemilu 2019 dimana pihaknya akan membentuk 5 dapil. Yakni dapil pertama yaitu di Pontianak Kota mendapatkan 8 kursi, Pontianak Barat 10 kursi, Pontianak Utara 9 kursi, Pontianak Timur 7 kursi, Pontianak Tenggara 3 kursi, dan Pontianak Selatan 6 kursi.

“Pontianak Tenggara dan Selatan kita gabung menjadi satu, dikarenakan alokasi kursi di Pontianak Tenggara masih rendah, maka dari itu kami melalui stakholder terkait menggabungkan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara. Total semua ada 10 kursi, dan jumlah kursi untuk 5 dapil tersebut ada 43 kursi,” jelasnya.

Selanjutnya untuk pendataan dapil KPU Kota Pontianak masih menunggu hasil dari KPU RI, nanti akan disampaikan melalui KPU Provinsi.

“Kemudian KPU menyampaikan kepada KPU RI nanti akan melakukan penetapan dari rancangan yang kami usulkan. Itu akan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dapil fix yang nantinya akan digunakan pada pemilu. Rentang waktu dari bulan Januari hingga Februari 2023,” ujarnya.(rfk)