Faktakalbar.id, PONTIANAK – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana umum di Kalimantan Barat melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)….
Persetujuan Restorative Justice, Kejati Kalbar: Bukti Kehadiran Negara Menciptakan Harmoni
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif. Kali ini, sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri…




