Warga Gugat Aturan Tiket Kereta ke MK, Minta Anak hingga Usia 5 Tahun Dapat Tiket Gratis
Seorang warga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar anak berusia 0–5 tahun memperoleh tiket kereta api gratis. Gugatan menilai aturan yang berlaku saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Faktakalbar.id — Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tiket kereta api bagi anak. Dalam permohonannya, ia meminta agar anak berusia 0 hingga 5 tahun memperoleh fasilitas tiket gratis saat menggunakan layanan kereta api.
Permohonan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus bagi kelompok tertentu, termasuk anak di bawah lima tahun.
Persoalkan Kebijakan Tiket Anak
Dalam gugatannya, pemohon menilai praktik yang diterapkan saat ini berbeda dengan ketentuan dalam undang-undang. Menurutnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya membebaskan tiket bagi anak usia 0 hingga 3 tahun, sedangkan anak yang telah berusia di atas tiga tahun diwajibkan membeli tiket dengan tarif penuh.
Pemohon mengaku berpotensi mengalami kerugian karena anaknya yang saat ini berusia sekitar 2 tahun 9 bulan dalam waktu dekat akan dikenai tarif penuh ketika bepergian menggunakan kereta api.
Dinilai Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Menurut pemohon, frasa "fasilitas khusus" dan "anak di bawah lima tahun" dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian belum dijelaskan secara tegas, sehingga membuka ruang penafsiran berbeda oleh operator kereta api.
Akibatnya, menurut pemohon, muncul ketidakpastian hukum yang berdampak pada hak anak untuk memperoleh perlakuan khusus sebagaimana dijamin dalam undang-undang.
Bandingkan dengan Inggris dan Jepang
Sebagai bahan pertimbangan, pemohon juga mengutip kebijakan di beberapa negara.
Dalam permohonannya disebutkan bahwa Inggris memberikan fasilitas perjalanan kereta api gratis bagi anak di bawah usia lima tahun, sedangkan Jepang membebaskan tarif dasar kereta bagi anak usia satu hingga enam tahun dalam ketentuan tertentu.
Minta MK Tafsirkan Ulang Aturan
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa "fasilitas khusus" dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian harus dimaknai mencakup karcis gratis, serta frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai 5 tahun penuh.
Apabila permohonan dikabulkan, putusan tersebut berpotensi menjadi dasar perubahan kebijakan pemberian tiket gratis bagi anak pada layanan kereta api di Indonesia. Namun hingga kini, perkara tersebut masih menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.