LPS Aktifkan Program Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027
LPS akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis pada 2027 untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Faktakalbar.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak pemegang polis atau tertanggung apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan Wibowo mengatakan aktivasi PPP akan diawali dengan pengumpulan iuran, pengawasan atau surveilans, serta pengumpulan data polis.
“Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” kata Hermawan dalam temu media di Bandung, Jumat (2/10/2026).
LPS sebelumnya telah menyusun peta jalan Program Penjaminan Polis untuk periode 2023-2027. Program ini menjadi bagian dari perluasan mandat LPS dalam memberikan perlindungan kepada konsumen di sektor keuangan.
Dalam rancangan program tersebut, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu. Perlindungan akan difokuskan pada unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha yang memenuhi ketentuan.
Namun, terdapat beberapa produk yang tidak termasuk dalam cakupan penjaminan, yakni asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
LPS menyebut pelaksanaan PPP diharapkan dapat memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Mekanisme penjaminan dan resolusi juga disiapkan untuk menangani perusahaan asuransi yang mengalami masalah secara tertib.
Ketentuan mengenai Program Penjaminan Polis telah masuk dalam perubahan regulasi LPS. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan penyelenggaraan program penjaminan polis untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Dengan persiapan yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir, LPS akan memasuki tahap pelaksanaan program pada 2027 melalui pengumpulan iuran, surveilans, dan data polis sebelum mekanisme penjaminan berjalan sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.