Komdigi Evaluasi Kenaikan Harga Paket Rollover
Komdigi mengevaluasi kenaikan harga paket rollover dan penerapan perlindungan sisa kuota pelanggan oleh operator seluler.
Faktakalbar.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengevaluasi kenaikan harga sejumlah paket internet yang menyediakan fitur rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan penerapan tarif operator sesuai dengan formulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Evan menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dibebankan dalam bentuk biaya tertentu. Hal tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
“Dalam hal melakukan pelindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” kata Evan dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Meski demikian, Komdigi akan melihat lebih lanjut apabila terdapat perubahan harga paket yang dilakukan operator. Pemerintah akan mengevaluasi penerapan harga tersebut berdasarkan formulasi tarif yang berlaku.
Dalam laporan perdana yang diterima Komdigi pada 28 September 2026, terdapat perbedaan penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota di antara operator. XLSMART melaporkan 101 paket, dengan 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme non-rollover berupa penguatan informasi dan notifikasi.
Indosat melaporkan 94 paket internet, tetapi baru 23 paket yang menerapkan rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan mekanisme perlindungan berupa informasi dan notifikasi, termasuk pemberitahuan sebelum masa berlaku paket berakhir.
Adapun Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover dan 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi. Komdigi juga mencatat sejumlah pengembangan paket rollover Telkomsel mengalami penundaan karena kendala teknis.
Komdigi menilai notifikasi saja belum cukup memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan. Pemerintah meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan dan akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.