Waka MPR Dorong Negara Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Waka MPR Lestari Moerdijat mendorong negara memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui penguatan perlindungan hak dan percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Faktakalbar.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemerintah dan DPR memperkuat pengakuan serta perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Indonesia. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat perlu mendapatkan kepastian hukum melalui payung hukum yang kuat.
Lestari menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan kebudayaan, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Karena itu, negara dinilai perlu hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi, termasuk hak atas wilayah adat dan keberlangsungan kehidupan masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai budaya lokal.
RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Segera Disahkan
Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
Lestari sebelumnya menyoroti proses pembahasan RUU tersebut yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi belum menghasilkan undang-undang yang secara khusus menjadi payung hukum bagi masyarakat adat.
Menurutnya, pengesahan RUU MHA penting untuk memberikan kepastian sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Masyarakat Adat Berperan Jaga Lingkungan
Masyarakat adat dinilai memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang penting dalam menjaga lingkungan. Pengelolaan hutan, sumber pangan, serta pelestarian budaya menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di berbagai daerah.
Lestari juga menilai pengetahuan masyarakat adat, termasuk perempuan adat, perlu mendapatkan perhatian lebih besar dalam kebijakan pembangunan.
Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa pengetahuan perempuan adat mengenai hutan, pangan, dan budaya selama ini memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan lingkungan dan ketahanan pangan.
Perlindungan Hak Masih Menjadi Tantangan
Persoalan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan kebudayaan, tetapi juga menyangkut wilayah adat, konflik agraria, serta potensi kriminalisasi.
Lestari sebelumnya menyebut data mengenai hilangnya wilayah adat dan kriminalisasi warga menunjukkan masih adanya persoalan serius yang perlu diselesaikan. Karena itu, keberadaan payung hukum yang jelas dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat.
Selain memberikan kepastian hukum, aturan khusus juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada mereka.
Negara Diminta Hadir
Lestari menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui kebijakan yang konkret.
Pengakuan terhadap masyarakat adat juga dinilai penting untuk menjaga keberagaman budaya Indonesia sekaligus memastikan kearifan lokal tetap menjadi bagian dari pembangunan nasional.
Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat diharapkan dapat menjalankan kehidupan dan mempertahankan kebudayaannya tanpa terus berada dalam ketidakpastian terkait hak dan wilayah adat.
Percepatan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat sekaligus memastikan negara memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.