faktakalbar

UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usulkan Batas Maksimal Sembilan Anggota

UU Wantimpres digugat ke MK. Pemohon Muhamad Riziq Maulana meminta jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang demi efisiensi APBN.

Penulis: Clara Thursday, 22 October 2026 📖 2 menit
UU Wantimpres Digugat ke MK, Pemohon Usulkan Batas Maksimal Sembilan Anggota
UU Wantimpres digugat ke MK. Pemohon Muhamad Riziq Maulana meminta jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang demi efisiensi APBN. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar jumlah anggota Wantimpres dibatasi maksimal sembilan orang demi menjaga efisiensi anggaran negara dan memberikan kepastian hukum mengenai ukuran lembaga penasihat Presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024. Permohonan itu terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 pada 16 Oktober 2026.

Dalam ketentuan yang dipersoalkan, Wantimpres terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pemohon menilai aturan tersebut tidak menetapkan batas maksimal jumlah anggota sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai ukuran lembaga dan kebutuhan anggarannya.

Pemohon Soroti Efisiensi Anggaran Negara

Salah satu alasan gugatan diajukan adalah potensi bertambahnya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut pemohon, gaji, hak keuangan, dan fasilitas anggota Wantimpres dibiayai oleh negara sehingga jumlah anggota perlu ditentukan dengan mempertimbangkan efisiensi.

Pemohon juga menyoroti pengangkatan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026. Jumlah tersebut menjadi salah satu konteks yang diangkat dalam permohonan pengujian undang-undang.

Selain itu, pemohon mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 mengenai hak keuangan dan fasilitas ketua serta anggota Wantimpres. Dalam permohonannya, ia menyebut hak keuangan yang diatur mencapai Rp76,5 juta per bulan.

Pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk mempersoalkan besaran hak keuangan secara langsung. Persoalan utamanya adalah ketiadaan batas jumlah anggota yang dinilai dapat membuat kebutuhan anggaran meningkat tanpa ukuran yang jelas.

Minta MK Batasi Maksimal Sembilan Anggota

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa jumlah anggota Wantimpres paling banyak sembilan orang.

Pemohon mengusulkan agar Presiden tetap memiliki keleluasaan menentukan anggota sesuai kebutuhan, tetapi jumlahnya dibatasi maksimal sembilan orang dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan dan efisiensi APBN.

Menurut pemohon, pembatasan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan Presiden untuk memperoleh masukan dari para penasihat dan tanggung jawab negara dalam mengelola anggaran.

Ia juga menilai ketiadaan batas maksimal membuka kemungkinan jumlah anggota bertambah secara signifikan pada masa mendatang. Karena itu, pembatasan dianggap perlu untuk mencegah ketidakpastian dalam pengaturan jumlah anggota lembaga tersebut.

Sidang Pendahuluan Dijadwalkan 26 Oktober

Berdasarkan informasi perkara yang dikutip NU Online dari laman resmi MK, sidang perdana perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang tersebut menjadi tahap awal bagi MK untuk memeriksa permohonan pemohon sebelum perkara berlanjut sesuai prosedur persidangan.

Hingga berita ini disusun, gugatan tersebut masih dalam proses dan belum ada putusan MK mengenai permintaan pembatasan jumlah anggota Wantimpres menjadi maksimal sembilan orang. Dengan demikian, usulan tersebut masih merupakan dalil pemohon, bukan ketentuan hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK