faktakalbar

Prabowo Sebut Pembakaran Lahan sebagai Terorisme Lingkungan

Presiden Prabowo menyebut pembakaran hutan dan lahan sebagai terorisme lingkungan. Pemerintah akan mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Penulis: Clara Thursday, 22 October 2026 📖 2 menit
Prabowo Sebut Pembakaran Lahan sebagai Terorisme Lingkungan
Presiden Prabowo menyebut pembakaran hutan dan lahan sebagai terorisme lingkungan. Pemerintah akan mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Presiden Prabowo Subianto menyebut praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan secara sengaja sebagai bentuk “terorisme lingkungan”. Ia menegaskan pemerintah akan mengusut dugaan keterlibatan individu maupun korporasi dalam kebakaran yang membahayakan kesehatan masyarakat tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa karhutla di sejumlah wilayah Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga diduga melibatkan campur tangan manusia.

Prabowo menilai pembakaran yang disengaja tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa karena dampaknya dapat mengancam kehidupan masyarakat luas.

“Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo

Prabowo Perintahkan Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Prabowo meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) juga diminta membantu proses penelusuran.

Presiden menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Ia meminta seluruh pihak terkait bekerja sama untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab.

Pemerintah, kata Prabowo, tidak akan memperlakukan karhutla sebagai kejadian biasa. Penanganan harus dilakukan secara serius, termasuk menindak pihak yang terbukti sengaja membakar lahan atau melanggar ketentuan hukum.

Meski demikian, dugaan keterlibatan individu maupun perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Izin Perusahaan Terancam Dicabut

Prabowo menegaskan pemerintah siap menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam karhutla. Salah satu tindakan yang disebutnya adalah pencabutan izin usaha.

Ia juga menyatakan pemerintah akan mengungkap perusahaan asing apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Namun, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Dorong Penanganan Karhutla Lebih Serius

Pernyataan Prabowo menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada penyelidikan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

Dugaan pembakaran yang disengaja, khususnya jika berkaitan dengan aktivitas perusahaan, menjadi perhatian pemerintah karena dampaknya dapat meluas ke kesehatan masyarakat dan kondisi lingkungan.

Pemerintah meminta aparat menelusuri kasus-kasus tersebut hingga tuntas. Penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK