faktakalbar

Kemenhut Kembali Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla

Kemenhut membekukan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. Total 32 perusahaan dikenai sanksi administratif dengan luas konsesi 1,93 juta hektare.

Penulis: Clara Thursday, 22 October 2026 📖 2 menit
Kemenhut Kembali Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla
Kemenhut membekukan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. Total 32 perusahaan dikenai sanksi administratif dengan luas konsesi 1,93 juta hektare. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan di sektor kehutanan telah dikenai sanksi administratif.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan keputusan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Raja Juli menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menindak pelanggaran terkait karhutla sekaligus memulihkan kawasan yang terdampak.

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli.

Daftar Enam Perusahaan yang Dibekukan Izinnya

Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah. Berikut daftar perusahaan beserta luas konsesi dan area terbakar berdasarkan data yang disampaikan Kemenhut melalui ANTARA.

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya — Kabupaten Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan area terbakar 4.803 hektare.
  2. PT Taiyoung Engreen — Kabupaten Gunung Mas, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan area terbakar 1.049 hektare.
  3. PT Hutan Produksi Lestari — Kabupaten Kapuas, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan area terbakar 718 hektare.
  4. PT Ramang Agro Lestari — Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan area terbakar 420 hektare.
  5. PT Puspa Warna Cemerlang — Kabupaten Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan area terbakar 348 hektare.
  6. PT Sinergi Hutan Sejati — wilayah Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas, dengan luas konsesi 68.286 hektare dan area terbakar 193 hektare.

Secara keseluruhan, enam perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 201.391 hektare, dengan area terbakar yang tercatat mencapai 7.531 hektare.

Pembekuan izin itu disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Namun, sanksi administratif tersebut perlu dibedakan dari penetapan bersalah dalam perkara pidana.

Total 32 Perusahaan Telah Dikenai Sanksi

Sebelum pengumuman terbaru, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan lainnya. Setelah enam perusahaan ditambahkan, jumlah keseluruhan mencapai 32 perusahaan.

Total luas konsesi yang tercakup dalam sanksi tersebut mencapai 1.931.115 hektare, dengan luas area terbakar sekitar 18.489 hektare berdasarkan data Kemenhut.

Raja Juli menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku skala kecil, tetapi juga korporasi apabila ditemukan pelanggaran.

Pemerintah juga membuka kemungkinan membawa perusahaan-perusahaan terkait ke proses pidana apabila penyelidikan menemukan indikasi dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Kemenhut Koordinasi dengan Polri

Selain menjatuhkan sanksi administratif, Kemenhut memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangani dugaan tindak pidana karhutla.

Raja Juli menyampaikan bahwa sekitar 120 kasus sedang berproses di lingkungan Kemenhut. Koordinasi dengan kepolisian diperlukan untuk menyelaraskan penanganan perkara dan menentukan kasus yang dapat ditangani bersama.

Penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pencegahan, pengawasan kawasan, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti melanggar.

Melalui pembekuan izin dan kewajiban pemulihan ekosistem, pemerintah berupaya memastikan pemegang izin kehutanan menjalankan tanggung jawabnya terhadap kawasan yang dikelola. Perkembangan proses administratif maupun kemungkinan proses pidana terhadap perusahaan terkait masih menunggu hasil penanganan lebih lanjut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK