KPK Surati Panglima TNI terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Kasus BNPB
KPK menyurati Panglima TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB. TNI menyatakan menghormati proses hukum.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut pada 20 Oktober 2026. Surat itu berisi penjelasan mengenai konstruksi perkara, peran pihak-pihak yang terkait, serta dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, terdapat dua prajurit TNI aktif yang masuk dalam konstruksi perkara. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran spesifik kedua prajurit tersebut kepada publik.
KPK menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
TNI Hormati Proses Hukum
Menanggapi surat dari KPK, TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam penyidikan perkara korupsi dana kebencanaan BNPB.
Koordinasi antara KPK dan Puspom TNI dilakukan untuk memastikan dugaan keterlibatan anggota militer dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Hingga berita ini disusun, identitas kedua prajurit tersebut belum diumumkan secara resmi.
Kasus Bermula dari OTT di Lingkungan BNPB
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang yang diduga berkaitan dengan perkara pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Bima Setiawan merupakan tenaga ahli yang juga memiliki hubungan keluarga dengan mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Menurut penjelasan penyidik, sejumlah penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan tersebut diduga memiliki afiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang diduga terkait dengan afiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
KPK juga menduga dana yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan terkait digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, serta aset kripto.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB, termasuk ruangan Kepala BNPB, untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana, dugaan konflik kepentingan, dan peran masing-masing pihak. Sementara itu, dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif masih menunggu tindak lanjut melalui koordinasi dengan Puspom TNI.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.