Usai Sindir Korban Keracunan MBG di Karo, Pegawai BGN Dipecat
Pegawai SPPG Muntuk, Bantul, diberhentikan setelah membuat konten yang dinilai menyindir korban keracunan MBG di Karo, Sumatera Utara.
Faktakalbar.id - Seorang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Muntuk, Dlingo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diberhentikan setelah membuat konten yang dinilai menyindir korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karo, Sumatera Utara.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil karena pegawai yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap masyarakat yang terdampak. Sebelumnya, video yang diduga dibuat oleh pegawai SPPG tersebut beredar di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Regional DIY Wirandita Gagat Widyatmoko mengatakan, tindakan tersebut menjadi bagian dari penegakan standar perilaku, etika, dan profesionalitas dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, bekerja dalam program MBG tidak hanya membutuhkan kemampuan teknis, tetapi juga sikap empati, sensitivitas, tanggung jawab, serta kehati-hatian dalam berkomunikasi di ruang publik.
BGN juga mengingatkan seluruh pegawai SPPG agar tidak menjadikan kejadian terkait keamanan pangan sebagai bahan candaan atau olok-olok. Setiap persoalan yang menyangkut penerima manfaat harus ditangani dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dan penghormatan terhadap masyarakat.
Pihak BGN DIY selanjutnya meminta seluruh SPPG meningkatkan pengawasan, memastikan keamanan pangan, menjalankan SOP, serta menjaga komunikasi dengan masyarakat. BGN juga menyebut penindakan dapat dilakukan terhadap SPPG atau personel apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.