Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang 7 Oktober
Sidang perdana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar 7 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan.
Faktakalbar.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Selain Febrie, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin. Ketiganya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Febrie sebelumnya telah menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada September 2026. Proses tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya serta dugaan TPPU.
Febrie sebelumnya juga mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa dalam perkara yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026 menolak permohonan praperadilan tersebut.
Sementara itu, susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan perdana Febrie belum diumumkan. Sidang pada 7 Oktober mendatang akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.