faktakalbar

Pengelolaan Gambut Disorot, Pemerintah Dorong Integrasi Data dan Koordinasi Antarinstansi

Faktakalbar.id - Pengelolaan kawasan gambut kembali menjadi perhatian pemerintah seiring upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui pemantauan, integrasi data, dan koordinasi antarinstansi.

Penulis: Wati Friday, 02 October 2026 📖 2 menit
Pengelolaan Gambut Disorot, Pemerintah Dorong Integrasi Data dan Koordinasi Antarinstansi
Ilustrasi lahan gambut. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pengelolaan kawasan gambut kembali menjadi perhatian pemerintah seiring upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui pemantauan, integrasi data, dan koordinasi antarinstansi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pengelolaan gambut membutuhkan kerja sama antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Menurut Raja Juli, data kondisi gambut tidak seharusnya terhambat oleh pembagian kewenangan antarlembaga.

Ia mengatakan pemegang PBPH berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, tetapi informasi mengenai kondisi gambut tetap perlu terhubung dengan pihak lain yang berkepentingan.

“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Workshop tersebut menjadi bagian dari proses perumusan BPGMN yang akan menangani pengelolaan gambut dan mangrove.

Kegiatan berlangsung selama dua hari dengan melibatkan 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Peserta workshop juga mencakup pakar mangrove, unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati gambut.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan hasil penelitian dan pengembangan pengetahuan perlu menjadi salah satu bahan dalam pembentukan badan tersebut.

“Intinya adalah bahwa hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove itu agar bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru tersebut,” ujar Brian.

Penguatan koordinasi tersebut juga berkaitan dengan evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), terutama terkait hubungan kerja antar kementerian dan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan tengah memperkuat pengawasan terhadap PBPH dalam pengendalian karhutla.

Pada Agustus 2026, enam PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur dikenai sanksi administratif setelah ditemukan kebakaran pada areal kelolaan dengan luas total 1.511,55 hektare.

Pengawasan terhadap areal tersebut mencakup kesiapan pengendalian kebakaran, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Dalam konteks pencegahan, Raja Juli juga menyatakan PBPH akan diwajibkan memasang alat untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan gambut.

Pemantauan tersebut dapat dilakukan secara berkala sehingga perubahan kondisi gambut dapat diketahui lebih cepat.

“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.

Penguatan sistem tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla diarahkan tidak hanya pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi juga pada pemantauan kondisi lahan sebelum risiko kebakaran meningkat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK