faktakalbar

Uji Pasal Santet di KUHP Ditarik Lima Mahasiswa, MK Nyatakan Tak Bisa Diajukan Lagi

Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditarik kembali oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Penulis: Wati Wednesday, 30 September 2026 📖 2 menit
Uji Pasal Santet di KUHP Ditarik Lima Mahasiswa, MK Nyatakan Tak Bisa Diajukan Lagi

Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditarik kembali oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 itu berkaitan dengan norma yang dikenal publik sebagai Pasal Santet dalam KUHP.

Lima pemohon tersebut adalah Bambang Sujatmiko, Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Mereka sebelumnya mengajukan pengujian terhadap frasa “memberikan harapan” yang terdapat dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.

Penarikan dilakukan karena para pemohon menilai belum dapat menguraikan kerugian konstitusional yang dialami secara spesifik dan aktual atau potensial.

Kerugian yang disebut para pemohon hingga tahap tersebut dinilai masih bersifat akademik.

“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/9).

Dalam ketetapannya, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut.

MK juga menyatakan permohonan itu ditarik kembali dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Permohonan tersebut sebelumnya dijadwalkan memasuki agenda perbaikan permohonan di MK.

Namun, para pemohon kemudian mengonfirmasi keputusan untuk menarik permohonan dalam persidangan.

Pasal 252 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan seseorang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib.

Ketentuan tersebut juga mencakup tindakan memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain terkait kemampuan menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan frasa “memberikan harapan” karena dinilai tidak memiliki batasan atau ukuran yang jelas.

“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).

Dengan penarikan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan substansi permohonan terhadap frasa yang dipersoalkan.

Perkara itu berakhir pada ketetapan yang menyatakan permohonan ditarik kembali.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK