Uang Rp1,2 Miliar Dikembalikan kepada WNA Terpidana Kasus Penampungan Emas, Apa Pertimbangan Hakim PN Sanggau?
Faktakalbar.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap warga negara asing Tang Zhonghu alias Atang memuat keputusan pengembalian uang sebesar Rp1,2 miliar kepada terdakwa dalam perkara penampungan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan.
Faktakalbar.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap warga negara asing Tang Zhonghu alias Atang memuat keputusan pengembalian uang sebesar Rp1,2 miliar kepada terdakwa dalam perkara penampungan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan.
Tang Zhonghu sebelumnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada 30 September 2026 setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sanggau menyebutkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas penampungan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin lainnya.
Meski dinyatakan bersalah, uang senilai Rp1,2 miliar yang disebut berkaitan dengan perbuatan tersebut dikembalikan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan.
Keputusan mengenai uang itu menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri melalui amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Dokumen lengkap diperlukan untuk memastikan bagaimana majelis hakim menetapkan status uang tersebut, termasuk apakah uang itu dinilai sebagai barang bukti, hasil tindak pidana, atau memiliki kedudukan hukum lain dalam perkara.
Tanpa membaca pertimbangan lengkap, pengembalian uang kepada terdakwa belum dapat langsung dinilai sebagai kekeliruan atau pelanggaran hukum.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Erslan Abdillah sebagai hakim ketua, didampingi Nining Rosanti Dewi dan Dandi Narendra Putra sebagai hakim anggota.
Dalam perkara yang sama, JPU sebelumnya menuntut Tang Zhonghu dengan hukuman empat tahun penjara, sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara.
Perbedaan tuntutan dan putusan tersebut merupakan aspek lain yang perlu ditelaah bersama pertimbangan hakim, bukan hanya berdasarkan besaran hukuman yang tercantum dalam ringkasan perkara.
Penelusuran terhadap salinan lengkap putusan diperlukan untuk mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana sekaligus memutuskan pengembalian uang Rp1,2 miliar.
Informasi yang tersedia sejauh ini belum menjelaskan secara terperinci alasan hukum pengembalian uang tersebut.
Dengan demikian, penilaian terhadap putusan harus didasarkan pada dokumen persidangan dan ketentuan hukum yang digunakan majelis hakim, bukan semata-mata pada nilai uang yang dikembalikan kepada terdakwa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.