Polisi Periksa Empat Titik Bekas Tambang Emas Ilegal di Mukok Sanggau, Tak Temukan Aktivitas
Polsek Mukok memeriksa empat titik bekas lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Senjata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (16/10/2026), setelah informasi dugaan aktivitas tambang beredar di media sosial.
Faktakalbar.id – Polsek Mukok memeriksa empat titik bekas lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Senjata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (16/10/2026), setelah informasi dugaan aktivitas tambang beredar di media sosial.
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB oleh Kapolsek Mukok Iptu Firman S bersama sejumlah personel kepolisian.
Kepala Dusun Senjata Dede Syahrul dan tokoh masyarakat Alexander Anyan turut mendampingi petugas saat memeriksa lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Polsek Mukok, tidak ditemukan aktivitas penambangan di empat titik tersebut ketika pengecekan berlangsung.
Lokasi yang diperiksa disebut sebagai bekas area aktivitas PETI, sementara informasi mengenai dugaan kegiatan yang masih berlangsung menjadi dasar dilakukannya pengecekan lapangan.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang beredar, dan dari hasil pengecekan di empat titik tidak ditemukan adanya aktivitas PETI seperti yang diberitakan di media sosial,” ujar Iptu Firman.
Kepala dusun dan tokoh masyarakat yang hadir juga memberikan keterangan kepada petugas mengenai kondisi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, aktivitas PETI di Dusun Senjata disebut telah berhenti sekitar lima bulan.
Meski tidak menemukan kegiatan penambangan saat pemeriksaan, polisi menyatakan bekas lokasi PETI tetap perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila kembali digunakan.
Keterangan mengenai tidak ditemukannya aktivitas tersebut terbatas pada empat titik yang diperiksa dan waktu pelaksanaan pengecekan.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemantauan di luar titik-titik tersebut atau hasil pemeriksaan lingkungan di bekas area penambangan.
Kapolsek Mukok mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin dan melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat melalui kepala dusun dan tokoh masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah Dusun Senjata. Kami berharap seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek.
Polisi menyatakan akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta masyarakat untuk mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.