faktakalbar

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dusun Senjata Sanggau Disebut Berhenti Lima Bulan

Faktakalbar.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Senjata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, disebut telah berhenti sekitar lima bulan berdasarkan keterangan kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat kepada polisi.

Penulis: Natash Sunday, 18 October 2026 📖 2 menit
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dusun Senjata Sanggau Disebut Berhenti Lima Bulan
Polsek Mukok bersama kepala dusun dan tokoh masyarakat memeriksa bekas lokasi PETI di Dusun Senjata, Sanggau, setelah muncul informasi dugaan aktivitas penambangan di media sosial.

Faktakalbar.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Senjata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, disebut telah berhenti sekitar lima bulan berdasarkan keterangan kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat kepada polisi.

Informasi tersebut disampaikan saat Polsek Mukok memeriksa empat titik bekas lokasi penambangan pada Jumat (16/10/2026), menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI di media sosial.

Pengecekan berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB dan dipimpin Kapolsek Mukok Iptu Firman S bersama personel kepolisian.

Kepala Dusun Senjata Dede Syahrul dan tokoh masyarakat Alexander Anyan turut mendampingi petugas selama pemeriksaan di lapangan.

Polisi menyatakan tidak menemukan kegiatan penambangan di keempat titik yang diperiksa saat pengecekan berlangsung.

Namun, keterangan bahwa aktivitas PETI telah berhenti selama lima bulan berasal dari informasi kepala dusun dan tokoh masyarakat yang mendampingi pemeriksaan.

Informasi tersebut belum disertai penjelasan lebih terperinci mengenai waktu terakhir penambangan berlangsung maupun pemantauan terhadap seluruh kawasan yang diduga pernah menjadi lokasi PETI.

Kapolsek Mukok mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan informasi yang beredar, dan dari hasil pengecekan di empat titik tidak ditemukan adanya aktivitas PETI seperti yang diberitakan di media sosial,” ujar Iptu Firman.

Keberadaan bekas lokasi penambangan tetap menjadi perhatian karena kegiatan serupa berpotensi kembali berlangsung apabila tidak ada pengawasan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat melalui kepala dusun dan tokoh masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah Dusun Senjata. Kami berharap seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kapolsek.

Selain persoalan legalitas, bekas kegiatan penambangan juga berkaitan dengan potensi dampak lingkungan yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Dalam keterangan yang tersedia, belum ada hasil pemeriksaan yang menjelaskan kondisi lingkungan di empat titik bekas PETI tersebut.

Belum ada pula informasi mengenai pengujian kualitas air, tingkat kerusakan lahan, atau langkah pemulihan di kawasan bekas penambangan.

Polsek Mukok menyatakan akan melanjutkan pemantauan dengan melibatkan pemerintah desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Pemantauan tersebut ditujukan untuk mencegah aktivitas penambangan tanpa izin kembali berlangsung di wilayah Kecamatan Mukok.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK