Tuntutan 4 Tahun, WNA dalam Kasus Penampungan Emas di Sanggau Hanya Divonis 14 Bulan
Faktakalbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) Tang Zhonghu alias Atang pada 30 September 2026 dalam perkara penampungan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan.
Faktakalbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) Tang Zhonghu alias Atang pada 30 September 2026 dalam perkara penampungan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sanggau, majelis hakim menyatakan Tang Zhonghu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan penampungan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin lainnya.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Erslan Abdillah sebagai hakim ketua, dengan Nining Rosanti Dewi dan Dandi Narendra Putra sebagai hakim anggota.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim menjadi salah satu hal yang dapat dicermati dalam perkara ini, mengingat tuntutan penjara yang diajukan mencapai empat tahun, sedangkan hukuman yang dijatuhkan selama 14 bulan.
Namun, informasi yang tersedia belum memuat pertimbangan lengkap majelis hakim yang menjadi dasar penjatuhan hukuman tersebut.
Karena itu, alasan di balik perbedaan antara tuntutan dan putusan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan ringkasan informasi perkara dalam SIPP.
Perkara ini juga memuat informasi mengenai uang sebesar Rp1,2 miliar yang disebut berkaitan dengan perbuatan terdakwa dan dikembalikan kepadanya berdasarkan putusan.
Rincian pertimbangan hakim mengenai status uang tersebut perlu merujuk pada salinan lengkap putusan untuk memastikan dasar hukum dan alasan pengembaliannya.
Putusan terhadap Tang Zhonghu menjadi penting untuk ditelaah melalui dokumen persidangan secara menyeluruh, termasuk uraian tindak pidana, pertimbangan hukum, serta amar putusan majelis hakim.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.