faktakalbar

Uang Palsu Rp36 Miliar Gagal Beredar, Polda Metro Tangkap 4 Pelaku di Tangsel

Polda Metro Jaya membongkar produksi 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar di Tangsel. Empat pelaku ditangkap dan uang palsu dipastikan belum beredar.

Penulis: Clara Sunday, 23 August 2026 📖 2 menit
Uang Palsu Rp36 Miliar Gagal Beredar, Polda Metro Tangkap 4 Pelaku di Tangsel
Polda Metro Jaya membongkar produksi 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar di Tangsel. Empat pelaku ditangkap dan uang palsu dipastikan belum beredar. (dok.ist)

Faktakalbar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu di kawasan Industri Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar.

Polisi memastikan seluruh uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Empat Pelaku Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.

Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan produksi uang palsu. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, di antaranya mesin percetakan, printer, tinta, laptop, dan perlengkapan lainnya.

Produksi Berjalan Sejak Maret 2026

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, aktivitas produksi uang palsu tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) malam setelah polisi mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pergudangan tersebut.

Uang Palsu Disebut Berkualitas Tinggi

Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi memiliki kualitas tinggi atau grade A. Uang tersebut dilengkapi sejumlah fitur yang dibuat menyerupai uang rupiah asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

Temuan tersebut membuat polisi berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pemeriksaan dan pembuktian barang bukti.

Dua Tersangka Merupakan Residivis

Dari empat tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.

Polisi masih mendalami hubungan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pendanaan maupun rencana peredaran uang palsu tersebut.

Diduga Akan Diedarkan Melalui Perbankan

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan uang palsu tersebut diduga akan diedarkan melalui jaringan tertentu. Polisi bahkan menemukan dugaan rencana untuk memasukkan uang palsu ke salah satu bank swasta dengan cara mencampurkannya dengan uang asli.

Polisi masih memburu kemungkinan adanya pemodal utama lain di balik sindikat tersebut.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tetap berhati-hati ketika melakukan transaksi menggunakan uang tunai.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang, untuk memastikan keaslian uang rupiah yang diterima.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK