faktakalbar

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Catat 34 OTT

KPK mencatat 34 OTT hingga 19 Oktober 2026 dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Simak data penindakan dan pemulihan aset negara.

Penulis: Clara Wednesday, 21 October 2026 📖 3 menit
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Catat 34 OTT
KPK mencatat 34 OTT hingga 19 Oktober 2026 dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Simak data penindakan dan pemulihan aset negara. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 34 operasi tangkap tangan (OTT) hingga 19 Oktober 2026 dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Puluhan operasi tersebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari kepala daerah hingga pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari 34 OTT yang dicatat dalam laporan tersebut, sebanyak 21 melibatkan kepala daerah, sedangkan 13 lainnya menyasar pihak di lingkungan kementerian dan lembaga.

Menurut Budi, banyaknya operasi tangkap tangan menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih terjadi di berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Bagi KPK, peristiwa tertangkap tangan ini harus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih jamak terjadi di berbagai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/10/2026), sebagaimana dilaporkan Media Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik melalui penindakan maupun pembenahan sistem untuk menutup celah penyimpangan.

Jumlah OTT Meningkat dalam Dua Tahun

Dalam laporan terpisah, ANTARA menyebut KPK telah melakukan total 36 OTT selama dua tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan 14 OTT pada dua tahun pertama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

ANTARA juga melaporkan bahwa 34 dari 36 operasi tersebut berlangsung ketika Setyo Budiyanto menjabat sebagai Ketua KPK. Pada 2025, KPK melakukan 11 OTT, sedangkan hingga 20 Oktober 2026 jumlahnya mencapai 23 operasi.

Perbedaan angka dalam sejumlah pemberitaan tersebut berkaitan dengan cakupan pencatatan yang digunakan. Karena itu, angka 34 perlu dipahami sesuai konteks laporan yang menyebut jumlah OTT hingga 19 Oktober atau operasi pada masa kepemimpinan Setyo, sementara total dua tahun pemerintahan dilaporkan mencapai 36 OTT.

Data tersebut menunjukkan tingginya intensitas penindakan KPK selama periode yang dievaluasi. Namun, jumlah OTT saja belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan keberhasilan pemberantasan korupsi karena hasil penindakan, pemulihan aset, serta efektivitas pencegahan juga perlu diperhitungkan.

KPK Catat Penanganan Puluhan Perkara

Selain operasi tangkap tangan, KPK melaporkan capaian penanganan perkara sepanjang 2025. Lembaga antirasuah tersebut mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 perkara yang telah dieksekusi.

Sementara itu, hingga triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara yang telah dieksekusi.

Angka-angka tersebut menggambarkan tahapan berbeda dalam proses penanganan perkara. Penyelidikan dan penyidikan, misalnya, tidak dapat disamakan dengan perkara yang sudah diputus pengadilan atau telah dieksekusi.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan proses peradilan yang berlaku.

Pemulihan Aset Negara Capai Rp229,81 Miliar

Di sisi lain, KPK melaporkan pemulihan aset negara mencapai Rp229,81 miliar hingga semester I 2026. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp191,79 miliar atau sekitar 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemulihan aset dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk penetapan status penggunaan aset dan hibah aset rampasan negara.

Menurut KPK, pengembalian aset merupakan salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena membantu memulihkan kerugian atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dengan demikian, capaian pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya operasi penindakan, tetapi juga dari hasil penanganan perkara, pemulihan aset, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Program Pemerintah

Selain penindakan, KPK melakukan kajian untuk memetakan potensi kerawanan korupsi dalam program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi celah penyimpangan serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola agar pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel.

KPK sebelumnya mengkaji tata kelola MBG dan mengidentifikasi sejumlah risiko yang memerlukan pembenahan, antara lain mekanisme bantuan pemerintah, sistem pelaporan dan verifikasi keuangan, serta indikator keberhasilan program.

KPK juga menyatakan akan terus memperkuat sosialisasi dan kampanye antikorupsi untuk mendorong kesadaran integritas masyarakat.

Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan di berbagai sektor. KPK menekankan perlunya kombinasi penindakan, pemulihan aset, penguatan sistem pengawasan, dan pencegahan untuk menekan risiko korupsi secara berkelanjutan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK