Hakim K Terbukti Melakukan Hubungan Terlarang, Dijatuhi Sanksi Berat
Hakim K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun oleh MKH setelah terbukti melanggar kode etik terkait perbuatan asusila saat menjabat Wakil Ketua PA Dompu.
Faktakalbar.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada seorang hakim berinisial K yang bertugas di lingkungan peradilan agama. Sanksi diberikan setelah K dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perbuatan asusila yang dilakukan saat masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Komisi Yudisial (KY) mengumumkan keputusan itu melalui siaran pers pada Selasa (20/10/2026).
Ketua MKH Noor Edi Yono menyatakan K dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Selama menjalani sanksi tersebut, K tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Noor Edi Yono, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi KY.
Berdasarkan keterangan MA, K saat ini merupakan hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial di PTA Surabaya.
Berawal dari Pertemuan pada 2021
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, hubungan K dengan seorang perempuan berinisial N bermula ketika keduanya bertemu dalam acara reuni sekolah yang bertepatan dengan perayaan ulang tahun K pada 2021.
Saat itu, K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Setelah pertemuan tersebut, keduanya disebut kerap berkomunikasi dan berbagi cerita mengenai kehidupan pribadi masing-masing.
Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K menggunakan mobil dinas pada jam kerja. Keduanya kemudian pergi ke sebuah hotel.
Dalam pemeriksaan, N mengaku hubungan seksual yang terjadi di hotel tersebut dilakukan dengan paksaan. Setelah kejadian itu, N disebut meminta pertanggungjawaban K. Namun, menurut hasil pemeriksaan yang dipaparkan KY, K menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki calon istri lain, yang kemudian dinikahinya pada September 2022.
N selanjutnya melaporkan K kepada Badan Pengawasan MA pada Oktober 2022.
Dalam pembelaannya, K memberikan keterangan berbeda mengenai peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa N yang menghubunginya untuk meminta dijemput dan diantar ke hotel.
Namun, MKH menilai keterangan K yang menyebut N berinisiatif melakukan hubungan seksual tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.
MKH Pertimbangkan Pembelaan dan Hasil Pemeriksaan
Dalam sidang pemeriksaan etik, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandung dan istrinya. Ia juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian antara dirinya dan N.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang bertindak sebagai pembela K, turut meminta agar majelis mempertimbangkan penjatuhan sanksi yang lebih ringan. Pertimbangan yang diajukan antara lain kondisi keluarga K, yang telah menikah kembali dan memiliki anak kecil.
Meski demikian, keterangan para saksi dinilai tidak cukup meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang diperiksa.
MKH tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif K selama pemeriksaan, penyesalan atas perbuatannya, janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008.
Adapun hal yang memberatkan adalah pelanggaran tersebut terjadi ketika K masih menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.
Dinilai Melanggar Kode Etik Hakim
Dalam putusannya, MKH menyatakan K terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim untuk berperilaku arif dan bijaksana, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi harga diri dan menghindari perbuatan tercela.
Menurut MA, perbuatan tersebut dinilai mencederai kewibawaan lembaga peradilan dan nama baik profesi hakim.
Sanksi nonpalu berarti K tidak menjalankan tugas mengadili perkara selama masa hukuman disiplin. Selain itu, tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama dua tahun masa sanksi tersebut.
Putusan MKH menjadi bagian dari mekanisme pengawasan etik terhadap hakim yang dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Langkah ini bertujuan menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.