faktakalbar

Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI

Bareskrim Polri menelusuri aset lebih dari Rp500 miliar dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia. Tiga klaster perkara telah P21, sementara penyidikan korporasi berlanjut.

Penulis: Clara Wednesday, 21 October 2026 📖 3 menit
Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI
Bareskrim Polri menelusuri aset lebih dari Rp500 miliar dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia. Tiga klaster perkara telah P21, sementara penyidikan korporasi berlanjut. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Bareskrim Polri terus menelusuri aset bernilai lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender yang terdampak kasus tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan. Kepolisian juga berupaya mengusut aliran dana dan menelusuri pertanggungjawaban pidana korporasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan keberhasilan penanganan perkara tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan, tetapi juga dari sejauh mana hak para korban dapat dipulihkan.

Menurut Suhasto, penyidikan berjalan beriringan dengan penelusuran aset untuk mengikuti aliran dana yang dihimpun dari para pemberi dana.

Tiga Klaster Perkara Telah P21

Dalam perkembangan penyidikan, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sementara itu, klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Berkas tersangka berinisial FH, yang masuk dalam klaster ketiga, dinyatakan lengkap pada 15 Oktober 2026. Dengan status P21, berkas perkara tersebut telah memenuhi kelengkapan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai prosedur hukum.

Penyidik membagi perkara PT DSI menjadi empat klaster agar penanganan kasus dan aset yang berkaitan dengan masing-masing berkas dapat ditelusuri secara lebih terperinci.

Penyidik Sita Dokumen Tanah dan Uang Tunai

Dalam berkas perkara FH, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Penyidik juga mengamankan delapan dokumen agunan aset yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Dokumen tersebut berkaitan dengan aset yang tersebar dari Bekasi hingga Palembang.

Selain dokumen kepemilikan dan agunan, terdapat uang tunai hampir Rp5,4 miliar dalam barang bukti perkara tersebut.

Bareskrim menjelaskan bahwa nilai penelusuran aset lebih dari Rp500 miliar merupakan akumulasi dari penanganan perkara dalam beberapa klaster. Karena itu, angka tersebut perlu dibedakan dari jumlah uang yang telah berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada para korban.

Dana Lender yang Belum Kembali Capai Rp2,47 Triliun

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 yang dikutip dalam pemberitaan, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 pemberi dana sejak 2018, dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Sementara itu, per 22 September 2025, dana yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan berkaitan dengan 11.151 pemberi dana.

Dari dana yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalurkan ke proyek fiktif. Adapun dana yang disebut benar-benar mengalir ke proyek riil sekitar Rp145 miliar.

Angka-angka tersebut merupakan data yang merujuk pada periode pemeriksaan 2025, sehingga tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah kerugian atau saldo terkini pada Oktober 2026.

Korban Diminta Waspada terhadap Janji Pengembalian Dana

Bareskrim mengimbau para pemberi dana yang terdampak untuk menyimpan seluruh bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Para korban juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana secara cepat dengan meminta imbalan tertentu. Pengembalian aset, menurut kepolisian, harus mengikuti proses dan mekanisme hukum.

Selain mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan individu, penyidik masih mendalami pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi. Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka perorangan, tetapi juga pada kemungkinan pertanggungjawaban badan usaha sesuai hasil penyidikan.

Penelusuran aset senilai lebih dari Rp500 miliar menjadi salah satu langkah dalam upaya mengungkap aliran dana dan membuka peluang pemulihan kerugian korban. Namun, proses pengembalian dana tetap bergantung pada hasil penyidikan, proses hukum, serta mekanisme pemulihan aset yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK