faktakalbar

Tuntut Kepastian Sertifikat Tanah, Puluhan Warga Parit Seribu Datangi Kantor ATR BPN Kubu Raya

Faktakalbar.id - Sekitar 50 warga Gang Parit Seribu Desa Sungai Raya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya untuk menuntut kepastian penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah pemukiman mereka pada Senin, 2 November 2026.

Penulis: Natash Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Tuntut Kepastian Sertifikat Tanah, Puluhan Warga Parit Seribu Datangi Kantor ATR BPN Kubu Raya
Puluhan warga Gang Parit Seribu Desa Sungai Raya melakukan audiensi di Kantor ATR/BPN Kubu Raya guna menuntut kepastian penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah pemukiman mereka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sekitar 50 warga Gang Parit Seribu Desa Sungai Raya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya untuk menuntut kepastian penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah pemukiman mereka pada Senin, 2 November 2026.

Kedatangan warga RT 006/RW 008 tersebut bertujuan memperjuangkan hak legalitas atas lahan pemukiman yang selama ini mereka tempati.

Aksi penyampaian aspirasi warga Gang Parit Seribu ini juga didampingi oleh anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.

Dalam sesi audiensi bersama perwakilan warga, pihak kantor pertanahan memberikan tanggapan bahwa persoalan sengketa serta administrasi tanah tersebut akan dikaji ulang.

Pihak ATR/BPN Kubu Raya meminta alokasi waktu selama dua minggu untuk menindaklanjuti persoalan teknis di lapangan.

Instansi pertanahan tersebut juga berjanji akan menggelar pertemuan lanjutan bersama perwakilan warga setelah proses kajian rampung.

Warga menegaskan bahwa aksi mendatangi kantor pertanahan ini dilatarbelakangi oleh persoalan sertifikasi yang tak kunjung terealisasi secara jelas.

Kini warga Gang Parit Seribu masih menunggu realisasi janji serta langkah konkret dari pihak ATR/BPN pasca-tenggat waktu dua minggu yang telah disepakati.

Kejelasan status hukum atas tanah tersebut menjadi harapan utama warga agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Proses dialog antara perwakilan masyarakat dan pejabat pertanahan daerah diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.

Warga berencana akan kembali mendatangi kantor pertanahan apabila dalam waktu dua minggu belum ada kejelasan mengenai penerbitan dokumen legalitas tanah mereka.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK