Tiga Tersangka Bawa 16,3 Kilogram Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya, Dijanjikan Upah Rp30 Juta
Faktakalbar.id - Tiga tersangka dalam kasus dugaan pengiriman 16,3 kilogram sabu dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya disebut dijanjikan upah Rp30 juta setelah narkotika tiba di tujuan.
Faktakalbar.id - Tiga tersangka dalam kasus dugaan pengiriman 16,3 kilogram sabu dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya disebut dijanjikan upah Rp30 juta setelah narkotika tiba di tujuan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EK (33), ELK (36), dan AHJ (34) dan ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Lamandau.
Kasat Resnarkoba Polres Lamandau AKP Fery Endro mengatakan ketiganya memiliki peran berbeda dalam perjalanan tersebut.
EK dan AHJ diduga bertugas sebagai kurir sekaligus pengawal perjalanan.
Sementara ELK diduga bertugas membawa dan menguasai sabu menggunakan Toyota Innova.
EK dan AHJ berada dalam Toyota Avanza yang diduga digunakan sebagai kendaraan pengawal.
Ketiganya diduga membawa narkotika tersebut dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Ketiga tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan, yakni Palangka Raya," ungkapnya.
Pengiriman tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika lintas provinsi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menghentikan dua kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat pada Kamis (3/9/2026).
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan tas berisi 15 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu.
Total barang bukti yang disita memiliki berat kotor 16.343 gram atau sekitar 16,3 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, berat bersih sabu tercatat 14.908,55 gram atau sekitar 14,9 kilogram.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel hitam, tiga telepon seluler, dua mobil, dan dua handy talky.
Dua dari tiga tersangka juga diketahui pernah terlibat dalam kasus narkotika.
Salah satunya pernah ditangkap Polres Lamandau pada 2022.
Kedua tersangka tersebut diketahui bertemu saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Buntok.
Setelah bebas, keduanya diduga kembali bekerja sama dalam pengiriman narkotika yang kini sedang disidik.
Fery mengatakan kemasan dan modus pengiriman menjadi salah satu dasar dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan internasional.
"Kalau dilihat dari kemasannya, modus operandinya, ini berasal dari jaringan yang sama seperti tangkapan sebelumnya. Ini jaringan internasional," ujar Fery.
Namun, polisi belum mengungkap pihak yang disebut berada dalam jaringan internasional tersebut.
Penyidik masih mendalami pihak yang diduga memerintahkan pengiriman dan penerima narkotika di Palangka Raya.
Sumber dana pengiriman serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi narkotika juga masih dalam penyelidikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.