Dua Terduga Bandar Sabu Ditangkap di Sandai, Polisi Sita 379,91 Gram
Faktakalbar.id - Dua pria berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap polisi terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
Faktakalbar.id - Dua pria berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap polisi terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (21/9/2026) malam.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 379,91 gram bruto dari kedua terduga pelaku.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sandai.
Dari tangan J, petugas menemukan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 368,94 gram bruto.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Sementara dari DD, petugas mengamankan 22 kantong klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat 10,97 gram bruto.
Selain barang tersebut, polisi turut menyita satu timbangan digital, alat isap atau bong, serta uang tunai Rp300 ribu dari DD.
Jika digabungkan, berat barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terduga pelaku mencapai 379,91 gram bruto.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan penanganan kasus narkotika di wilayah Ketapang menjadi salah satu perhatian kepolisian.
“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya, Selasa (29/9).
Pemeriksaan awal terhadap barang bukti kemudian dilakukan untuk memastikan kandungan kristal yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Hasil pengujian sampel oleh Bidlabfor Polda Kalimantan Barat menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, polisi menduga J dan DD berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai.
Keduanya kini ditahan di Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang,” tutup Putra.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.