Paket Ganja 23,27 Gram Dikirim Lewat Taksi, Pemuda 23 Tahun Ditangkap di Entikong
Faktakalbar.id - Seorang pemuda berinisial CD, 23 tahun, diamankan polisi setelah menerima paket berisi dua bungkus barang yang diduga ganja seberat 23,27 gram di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026).
Faktakalbar.id - Seorang pemuda berinisial CD, 23 tahun, diamankan polisi setelah menerima paket berisi dua bungkus barang yang diduga ganja seberat 23,27 gram di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (29/9/2026).
CD diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Raya Lintas Malindo, Kecamatan Entikong.
Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Polsek Entikong bersama personel pengamanan perbatasan TNI menggelar razia kendaraan di kawasan perbatasan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menghentikan Toyota Calya merah tua metalik bernomor polisi KB 1375 GR yang dikemudikan Fauzi.
Fauzi kemudian melaporkan kepada petugas adanya sebuah paket yang dinilai mencurigakan di dalam kendaraan yang digunakan sebagai taksi tersebut.
Paket itu berada di dalam kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional.
Di dalam kantong tersebut terdapat jaket abu-abu bertuliskan NIKE yang pada bagian lipatannya menyimpan plastik berlapis lakban hitam.
Polisi kemudian berkoordinasi dan menggunakan metode control delivery untuk mengidentifikasi penerima paket tersebut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Fauzi menyerahkan paket itu kepada penerima di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang, Desa Entikong.
Setelah paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pemuda tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap CD dan paket yang diterimanya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga ganja dengan berat bersih mencapai 23,27 gram.
Selain barang yang diduga ganja, polisi menyita tiga kotak kertas bertuliskan Transparent Cigarette Paper dan satu unit telepon seluler Infinix Note 40 warna abu-abu.
Polisi juga mengamankan kantong kain biru, plastik hitam berlapis lakban, jaket NIKE warna abu-abu, STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.
Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan paket dikirim menggunakan jasa taksi menuju Entikong.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan kendaraan di kawasan perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” kata Donny.
Polisi kemudian membawa CD bersama seluruh barang bukti ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami pihak yang diduga memasok barang tersebut serta jalur pengirimannya menuju kawasan perbatasan Entikong.
Donny mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.