faktakalbar

Tambang Emas 275 Hektare Milik Kristalin Ekalestari Diambil Alih Negara

Pemerintah menertibkan tambang emas Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Papua Tengah. IUP dicabut dan area direncanakan dikelola Antam.

Penulis: Clara Saturday, 24 October 2026 📖 3 menit
Tambang Emas 275 Hektare Milik Kristalin Ekalestari Diambil Alih Negara
Pemerintah menertibkan tambang emas Kristalin Ekalestari seluas 275,36 hektare di Papua Tengah. IUP dicabut dan area direncanakan dikelola Antam. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah mengambil alih penguasaan area tambang emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Penertiban dilakukan setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut karena ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Langkah ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Informasi mengenai penertiban dan pengembalian penguasaan wilayah tambang tersebut disampaikan pemerintah di Nabire pada 22 Oktober 2026.

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ditemukan Aktivitas Tambang Tanpa Persetujuan Kawasan Hutan

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH, aktivitas pertambangan PT Kristalin Ekalestari ditemukan berada di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan tersebut mencakup pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, pemerintah menyebut perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan juga masih dalam evaluasi sanksi di bidang mineral dan batu bara.

Pencabutan izin dilakukan setelah adanya rekomendasi Satgas PKH dan permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyatakan bahwa kepatuhan terhadap peraturan merupakan persyaratan utama dalam kegiatan usaha pertambangan. Pemerintah, menurutnya, tetap membuka kesempatan bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan, tetapi setiap perusahaan harus memenuhi ketentuan perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Area Tambang Akan Dikelola PT Antam

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa area tambang yang telah ditertibkan akan diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Antam diharapkan tidak hanya bertindak sebagai investor, tetapi juga terlibat langsung sebagai operator tambang. Pemerintah menginginkan pengelolaan sumber daya mineral tersebut dilakukan melalui perusahaan negara agar manfaat ekonominya dapat mendukung kepentingan masyarakat.

Rencana penyerahan kepada Antam menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alam setelah pencabutan izin perusahaan sebelumnya.

Meski demikian, pengambilalihan area tambang tidak berarti seluruh proses pengelolaan berikutnya selesai. Pelaksanaan operasional tetap perlu mengikuti ketentuan perizinan, tata kelola pertambangan, serta persyaratan perlindungan lingkungan.

Wilayah Izin Seluas 3.500 Hektare Dikembalikan kepada Negara

Selain penertiban area tambang seluas 275,36 hektare, pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari berdampak pada keseluruhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 3.500 hektare yang dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Kedua angka tersebut merujuk pada cakupan yang berbeda. Luas 275,36 hektare merupakan area tambang yang menjadi objek penertiban, sedangkan 3.500 hektare mencakup seluruh wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi mantan pekerja yang berhak menerimanya.

Pemerintah Perketat Pengawasan Pertambangan

Penertiban tambang di Nabire menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan kegiatan usaha pertambangan.

Pemerintah menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan perizinan, memenuhi kewajiban lingkungan, dan memperhatikan hak masyarakat maupun pekerja.

Ke depan, pengawasan lintas kementerian dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Rencana pengelolaan oleh Antam juga akan menjadi perhatian dalam memastikan kegiatan pertambangan selanjutnya memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK