faktakalbar

Sutarmidji Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar Perkara Mujahidin

Faktakalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023 Sutarmidji mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam sidang perkara dugaan korupsi Yayasan Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026.

Penulis: Wati Thursday, 17 September 2026 📖 1 menit
Sutarmidji Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara Rp9,7 Miliar Perkara Mujahidin
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Yayasan Mujahidin di PN Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023 Sutarmidji mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar dalam sidang perkara dugaan korupsi Yayasan Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026.

Sutarmidji hadir secara langsung sebagai saksi untuk memberikan kesaksian mengenai proses pengelolaan dan pemeriksaan anggaran Pemerintah Provinsi Kalbar pada rentang 2020 hingga 2022.

Dalam persidangan tersebut, Sutarmidji menegaskan bahwa seluruh penggunaan APBD setiap tahunnya telah diaudit secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selalu memberikan tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti atau mengembalikan temuan administrasi.

Beberapa temuan administrasi terkait dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bernilai Rp520 juta menurutnya telah dirampungkan dan dinyatakan selesai oleh BPK.

Sutarmidji lantas menyoroti perbedaan acuan antara audit tahunan BPK dan audit kerugian negara yang dimunculkan oleh BPKP dalam penanganan kasus tersebut.

“Kalau BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar, dasarnya itu apa?” kata Sutarmidji di hadapan majelis hakim.

Selain itu, ia mengaitkan pelaksanaan kebijakan anggaran pada periode 2020 dengan ketentuan khusus penanganan pandemi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, ia menilai kebijakan masa darurat tidak dapat dipidana selama tidak ditemukan unsur iktikad buruk.

“Sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujar Sutarmidji.

Fakta dan argumentasi hukum yang disampaikan Sutarmidji kini menjadi bagian dari berkas persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK