faktakalbar

Status PSN Bukan Alasan PT KAN dan PT WAI Boleh Menabrak Undang-Undang

Faktakalbar.id - Status Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan alasan bagi suatu perusahaan diperbolehkan melanggar atau menabrak hukum dan aturan yang berlaku. Izin perusahaan yang bersangkutan tetap dapat dicabut dan pelanggaran yang dilakukan diproses pidana.

Penulis: Tim FN Monday, 28 September 2026 📖 3 menit
Status PSN Bukan Alasan PT KAN dan PT WAI Boleh Menabrak Undang-Undang
Kawasan industri PT WAI yang sudah mulai pembangunan smelter bauksit. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Status Proyek Strategis Nasional (PSN) bukan alasan bagi suatu perusahaan diperbolehkan melanggar atau menabrak hukum dan aturan yang berlaku. Izin perusahaan yang bersangkutan tetap dapat dicabut dan pelanggaran yang dilakukan diproses pidana.

Hal ini Ditegaskan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dan Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW) dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) dinilai menabrak aturan hukum dalam operasionalnya. 

Baca Juga: PT KAN Sanggau Diduga Tabrak Sejumlah Aturan Demi Percepat Pembangunan Smelter Bauksit

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam aktivitasnya kedua perusahaan pengolahan bauksit dan berada dalam kawasan pengembangan industri strategis di wilayah Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat itu diduga menjalankan sejumlah aktivitas yang melanggar ketentuan, termasuk keberadaan pekerja asing yang diduga tanpa visa kerja. 

"Status PSN bukan kekebalan hukum dan izin perusahaan tetap dapat dicabut jika terbukti melanggar Undang-undang. Apa lagi melanggar Pasal 33 yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Presiden Prabowo Subianto," tegas Pengamat Kebijkan Publik dari SDR, Hari Purwanto, Senin (28/9/2026).

Peta kawasan gambut PT KAN. (Dok. Ist)Peta kawasan gambut PT KAN. (Dok. Ist)

Status strategis sebuah proyek, lanjut Hari, pada dasarnya memberikan fasilitas dan percepatan tertentu untuk mendukung pembangunan. Namun, status tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan, keimigrasian, maupun aturan sektoral lainnya.

Dalam aturan penggunaan tenaga kerja asing, misalnya, pemerintah mengatur kewajiban pemberi kerja, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin tinggal, pelaporan, pengawasan hingga sanksi administratif. Ketentuan tersebut berlaku melalui PP Nomor 34 Tahun 2021.

Begitu pula dengan ketentuan keimigrasian. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah beberapa kali diubah termasuk melalui UU Nomor 63 Tahun 2024, mengatur visa, izin tinggal, pengawasan, tindakan administratif hingga ketentuan pidana terhadap pelanggaran keimigrasian.

"Karena itu, dugaan adanya pekerja asing yang bekerja tanpa dokumen atau izin kerja yang sesuai, apabila nantinya terbukti, tidak otomatis menjadi sah hanya karena perusahaan tempat mereka bekerja merupakan bagian dari proyek strategis," kata Hari.

"Apa lagi keberadaan tenaga kerja asing tersebut dapat mengurangi bahkan menutup peluang dari warga Indonesia untuk bekerja di perusahaan PSN tersebut. Ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD," tegas Hari lagi.

Hal senada juga ditegaskan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi. Ia menegaskan status PSN tidak boleh ditempatkan sebagai kekebalan hukum bagi korporasi.

“PSN itu percepatan pembangunan, bukan percepatan untuk melanggar hukum. Semua badan usaha tetap tunduk pada hukum. Kalau ditemukan pelanggaran, termasuk terkait tenaga kerja asing dan perizinan, harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Uchok.

Menurut dia, pemerintah harus membedakan antara fasilitas yang diberikan untuk mempercepat proyek strategis dengan kewajiban hukum yang tetap melekat kepada perusahaan.

“Jangan sampai label PSN menjadi tameng. Kalau pelanggaran terbukti, sanksi administratif maupun proses pidana harus tetap berjalan sesuai jenis pelanggarannya. Status PSN tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan,” ujar Uchok. 

Dia juga menilai pengawasan terhadap proyek strategis harus dilakukan secara konsisten agar kepentingan investasi tidak mengesampingkan kepastian hukum.

“Investasi penting, tetapi kepastian hukum juga penting. Pemerintah harus memastikan proyek strategis berjalan sesuai aturan, bukan justru memberikan ruang untuk mengabaikan aturan,” kata Uchok. 

Sementara itu Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengingatkan bahwa penegakan hukum juga harus berbasis fakta dan alat bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.

Dalam konteks ketenagakerjaan asing, pemerintah memang memiliki instrumen pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA. PP Nomor 34 Tahun 2021 secara khusus mengatur pembinaan, pengawasan serta sanksi administratif terkait penggunaan tenaga kerja asing.

"Dengan demikian, status PSN tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh aturan yang berlaku. Jika kemudian ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya," kata Iskandar. 

Apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, tambahnya, proses pidana juga tetap terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi proyek seperti PT KAN dan PT WAI, lanjut dia, persoalan tersebut menjadi penting karena pemerintah di satu sisi mendorong hilirisasi dan investasi, sementara di sisi lain berkewajiban memastikan investasi berjalan sesuai hukum.

"Publik kini menunggu sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di kawasan industri Tayan, termasuk memastikan status dan dokumen pekerja asing, kepatuhan perizinan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Iskandar Sitorus.

(Tim Fakta Nasional)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK