faktakalbar

PT KAN Sanggau Diduga Tabrak Sejumlah Aturan Demi Percepat Pembangunan Smelter Bauksit

Faktakalbar.id - PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga banyak melanggar peraturan dan hukum.

Penulis: Tim FK Friday, 25 September 2026 📖 3 menit
PT KAN Sanggau Diduga Tabrak Sejumlah Aturan Demi Percepat Pembangunan Smelter Bauksit
Aktivitas pembangunan semelter PT KAN di desa Sansat Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga banyak melanggar peraturan dan hukum.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pembangunan yang masuk ke wilayah konsesi hutan produksi tetap dan kawasan gambut. Bahkan, PT KAN juga diduga mengambil material timbunan dari luar izin kawasan perusahaan.

Baca Juga: PT KAN Cemari Sungai Kapuas di Sanggau

Perusahaan tersebut diduga menjalankan sejumlah aktivitas pembangunan yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tata ruang, kehutanan dan lingkungan hidup. Salah satu persoalan yang disorot adalah dugaan masuknya kegiatan pembangunan ke wilayah yang disebut berada dalam konsesi hutan produksi tetap, termasuk kawasan yang memiliki karakteristik gambut.

Selain persoalan lokasi pembangunan, sumber material timbunan untuk mendukung percepatan pembangunan smelter juga dipertanyakan. Material tersebut diduga diambil dari lokasi di luar kawasan yang menjadi wilayah perizinan perusahaan.

Peta kawasan hutan di wilayah PT KAN Desa Sansat Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)Peta kawasan hutan di wilayah PT KAN Desa Sansat Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)

Diduga Masuk Kawasan Hutan Produksi

Seorang narasumber, Nugroho Pakuan, S.T., M.Ling, mengatakan berdasarkan penelusuran terhadap lokasi kegiatan, terdapat dugaan aktivitas pembangunan PT KAN yang masuk ke wilayah konsesi hutan produksi tetap.

Menurut Nugroho, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan kesesuaian antara lokasi kegiatan aktual dengan batas-batas perizinan dan fungsi kawasan yang tercatat dalam dokumen pemerintah.

“Kalau memang kegiatan pembangunan masuk ke wilayah konsesi hutan produksi tetap, maka harus dilihat dasar hukum pemanfaatan kawasannya. Jangan sampai kegiatan fisik sudah berjalan, sementara status dan persetujuan pemanfaatan ruang maupun kawasan hutannya belum jelas,” kata Nugroho.

Ia juga menyoroti dugaan pengambilan material timbunan dari luar kawasan perusahaan. Berdasarkan hasil penelusuran langsung yang dilakukannya di lapangan, Nugroho mengatakan material timbunan untuk pembangunan PT KAN diduga diambil dari lokasi di luar wilayah izin kawasan perusahaan.

Menurutnya, temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk legalitas lokasi pengambilan material, pihak yang melakukan penggalian, izin usaha pertambangan atau perizinan lain yang relevan, serta dokumen pengangkutan material.

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, material timbunan itu diduga diambil dari luar kawasan izin perusahaan. Jangan sampai karena mengejar percepatan pembangunan smelter, kemudian sumber material diambil dari lokasi yang tidak memiliki legalitas. Asal material harus jelas, termasuk izin lokasi pengambilannya,” ujarnya.

Menurut Nugroho, dugaan penggunaan material dari luar kawasan tersebut penting untuk ditelusuri karena legalitas material tidak hanya dilihat dari tempat material tersebut digunakan. Legalitas sumber material, kegiatan penggalian, hingga proses pengangkutannya juga perlu dipastikan.

Pengamat Hukum: Jangan Sampai Pembangunan Mendahului Legalitas

Sementara itu, Pengamat Hukum sekaligus pengacara senior Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menilai pembangunan smelter PT KAN perlu ditinjau ulang dan diaudit secara menyeluruh karena diduga terdapat sejumlah persoalan hukum.

“Pembangunan smelter PT KAN harus ditinjau ulang dan diaudit total. Ini bukan karena menolak investasi, tetapi karena diduga dibangun dengan cara menabrak sejumlah aturan fundamental negara,” kata Rizal.

Ia menyoroti dugaan aktivitas pembangunan yang masuk ke wilayah Hutan Produksi Tetap dan kawasan gambut, serta dugaan penggunaan material timbunan dari luar kawasan izin perusahaan.

“Kalau pembangunan memang masuk Hutan Produksi Tetap, harus dilihat dasar hukumnya, termasuk apakah ada PPKH. Begitu juga dengan kawasan gambut, harus dipastikan seluruh kegiatan memiliki dasar perizinan dan tidak merusak fungsi kawasan,” ujarnya.

Rizal juga meminta asal-usul material timbunan yang digunakan PT KAN diperiksa.

“Material timbunan harus jelas asal-usul dan legalitasnya. Kalau diambil dari luar kawasan izin perusahaan, harus diperiksa lokasi pengambilannya, izin yang dimiliki, serta dokumen pengangkutannya. Alasan mempercepat pembangunan smelter tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menabrak hukum,” tegasnya.

Menurut Rizal, apabila dugaan tersebut terbukti dan ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum perlu menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instansi terkait harus turun melakukan investigasi lapangan, mencocokkan koordinat pembangunan dengan peta kawasan hutan dan gambut, sekaligus menelusuri sumber material timbunan. Jangan sampai investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum,” pungkasnya.

Fakta Kalbar telah melakukan konfirmasi kepada Ari Widodo, manajemen PT KAN terkait dugaan aktivitas pembangunan di kawasan Hutan Produksi Tetap dan gambut serta dugaan pengambilan material timbunan dari luar kawasan izin perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT KAN.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK