faktakalbar

Status Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan

Pemerintah menegaskan status kerja manajer Koperasi Desa Merah Putih menggunakan skema PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

Penulis: Clara Wednesday, 30 September 2026 📖 1 menit
Status Kerja Manajer Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan
Pemerintah menegaskan status kerja manajer Koperasi Desa Merah Putih menggunakan skema PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. (dok/Antara)

Faktakalbar.id - Status kerja manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sempat menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai hubungan kerja para pengelola koperasi tersebut. Pemerintah kini menegaskan manajer KDKMP bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan para manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai kontrak selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, di bawah Agrinas Pangan,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dengan ketentuan tersebut, status kerja manajer KDKMP menggunakan skema PKWT dan bukan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Surat keputusan pengangkatan dan penempatan para manajer diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Sebelumnya, perbedaan keterangan mengenai status para manajer sempat muncul dari sejumlah pihak. Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria pernah menyebut para manajer tidak otomatis berstatus sebagai pegawai BUMN. Di sisi lain, pihak Agrinas menyatakan manajer KDKMP merupakan pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan kontrak PKWT selama dua tahun.

Selain status kerja, pemerintah juga telah menetapkan besaran penghasilan manajer KDKMP. Zulhas menyebut penghasilan mereka berkisar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, dengan besaran menyesuaikan wilayah penugasan dan mencakup gaji serta tunjangan.

Sementara itu, masa kerja selama dua tahun tersebut akan dievaluasi setelah kontrak berakhir. Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan keberlanjutan pekerjaan para manajer akan disesuaikan dengan hasil evaluasi dan kebutuhan perusahaan.

Kementerian Koperasi sebelumnya mencatat sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan penempatan. Para manajer ditargetkan mulai aktif bertugas di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.

Penempatan sebagian manajer di luar domisili juga menjadi perhatian. Kemenkop menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan karena jumlah calon manajer di sejumlah daerah tidak selalu sebanding dengan jumlah titik KDKMP yang siap beroperasi. Pemerintah tetap mengupayakan penempatan sesuai domisili, tetapi penugasan lintas daerah dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengelola.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK