faktakalbar

Singapura Selidiki Perusahaan di Balik Karhutla RI Pemicu Kabut Asap, Tujuh Perusahaan Disurati

Singapura mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi di Indonesia terkait indikasi kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas batas.

Penulis: Clara Sunday, 18 October 2026 📖 2 menit
Singapura Selidiki Perusahaan di Balik Karhutla RI Pemicu Kabut Asap, Tujuh Perusahaan Disurati
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara berdampak pada kualitas udara (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Singapura menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki konsesi di Indonesia.

Langkah tersebut diumumkan NEA pada Jumat, 16 Oktober 2026. Berdasarkan pemantauan titik panas, pergerakan asap, data meteorologi, dan citra satelit, terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketujuh perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura.

Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan itu adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam untuk memadamkan api dan mencegah penyebarannya, menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.

Pemerintah Singapura menyatakan akan terus memantau kondisi kebakaran dan respons perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut. Otoritas setempat juga membuka kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Undang-undang yang berlaku sejak September 2014 itu memungkinkan tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura, termasuk ketika aktivitas yang menimbulkan pencemaran terjadi di luar wilayah negara tersebut.

Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya menyatakan pemerintahnya sedang menelusuri perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia. Singapura juga menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya untuk menangani persoalan kabut asap.

Kondisi kualitas udara Singapura sempat memburuk pada pertengahan Oktober. NEA mencatat angka PM2.5 per jam di wilayah barat mencapai 288 pada Rabu, 14 Oktober, pukul 15.00 waktu setempat. Indeks Standar Polutan atau PSI 24 jam di wilayah barat juga mencapai 212 pada Kamis, 15 Oktober.

Meski demikian, pemberitahuan pencegahan kepada perusahaan bukan berarti perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penetapan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Perkembangan ini menambah tekanan terhadap upaya penanganan karhutla di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa dampak kebakaran dapat meluas melampaui batas negara dan memengaruhi kualitas udara serta kesehatan masyarakat di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK