faktakalbar

Sidang Perdana Dua Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan 19 Agustus 2026

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026. Kedua perkara akan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Penulis: Clara Thursday, 06 August 2026 📖 1 menit
Sidang Perdana Dua Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan 19 Agustus 2026
Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Faktakalbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan tersebut telah teregister dan akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam perkara ini, pihak termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sementara itu, gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan mulai disidangkan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Permohonan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kedua permohonan praperadilan diajukan secara terpisah karena objek yang dipersoalkan berbeda. Gugatan pertama menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Adapun gugatan kedua berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum dalam perkara yang berbeda. Melalui praperadilan tersebut, pihak pemohon meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Persidangan mendatang akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk memeriksa legalitas tindakan penyidik sebelum memasuki pokok perkara. Hasil praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses penetapan tersangka dan tindakan hukum yang dipersoalkan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK