faktakalbar

Sembunyi di Plafon Rumah Tetangga, Bandar Narkoba Residivis di Ketapang Ditangkap Bersama Uang Ratusan Juta

Faktakalbar.id - Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) ditangkap petugas kepolisian di kediamannya, Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (3/11/2026) sore. Penan…

Penulis: Wati Friday, 06 November 2026 📖 1 menit
Sembunyi di Plafon Rumah Tetangga, Bandar Narkoba Residivis di Ketapang Ditangkap Bersama Uang Ratusan Juta
Petugas mengamankan barang bukti 47 klip plastik berisi sabu dan uang tunai senilai Rp 112 juta dari tangan tersangka Amok di Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45) ditangkap petugas kepolisian di kediamannya, Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (3/11/2026) sore.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB tersebut diwarnai aksi melarikan diri pelaku yang nekat memanjat dan bersembunyi di atas dek plafon rumah tetangganya.

Dari penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 47 kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 18,15 gram brutto.

Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 112.320.000 hasil transaksi peredaran barang haram tersebut, satu unit timbangan digital, serta telepon genggam.

Hasil tes urine mengonfirmasi bahwa residivis kasus narkoba ini positif mengonsumsi metamfetamin.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas," kata Kapolres Ketapang Putra Pratama.

"Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini, Kami mengimbau kepada masyarakat ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat," ujanya.

Pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok utama berinisial YD yang kini berstatus buron.

Penyidik menjerat tersangka dengan sanksi Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 serta KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Aksi penangkapan berbekal laporan warga sekitar yang resah akan aktivitas peredaran gelap narkoba di pemukiman Sampit.

Polisi memastikan proses hukum terhadap bandar residivis tersebut berjalan transparan hingga persidangan.

Operasi perburuan terhadap pemasok utama jaringan ini masih terus diintensifkan di wilayah perbatasan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK