Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pemangkat Beserta Barang Bukti 21,72 Gram
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Kamis malam.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Kamis malam (22/10).
Penangkapan kedua terduga pelaku berinisial TT dan GM tersebut membuahkan penyitaan barang bukti sabu dengan berat bruto total mencapai 21,72 gram.
Petugas kepolisian mengamankan tersangka TT terlebih dahulu di kawasan Gang Kasuma, Desa Sebatuan, pada malam hari.
Dari tangan tersangka TT, penyidik mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 20,39 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka TT saat beroperasi.
Hasil penangkapan pertama tersebut langsung dikembangkan oleh petugas hingga mengarah pada keberadaan tersangka GM.
Petugas kemudian membekuk tersangka GM di Jalan M Sohor, Desa Pemangkat Kota, beberapa waktu setelah penangkapan pertama.
Di lokasi penangkapan kedua, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,70 gram dan 0,63 gram.
Petugas turut menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam dari tangan GM.
Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh penyidik di lapangan.
"Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sambas," kata Kasihumas Polres Sambas Sadoko Kasih Wiyono mewakili Kapolres Sambas Sanny Handityo.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Markas Polres Sambas guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti kristal bening yang disita.
Rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara narkotika tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan pemukiman.
Penyidikan kasus peredaran gelap narkotika ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.