Siarkan Taruhan Sepak Bola Virtual di TikTok Live, Pemuda Asal Kudus Ditangkap Polda Jawa Tengah
Faktakalbar.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pemuda berinisial MR di Kabupaten Kudus atas dugaan penyelenggaraan perjudian tebak skor sepak bola virtual secara daring.
Faktakalbar.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang pemuda berinisial MR di Kabupaten Kudus atas dugaan penyelenggaraan perjudian tebak skor sepak bola virtual secara daring.
Pemuda berusia 27 tahun tersebut ditangkap petugas di kediamannya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan siaran langsung taruhan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation pada akun TikTok DrogNovv Backup.
Pelaku memanfaatkan platform media sosial tersebut untuk menjaring para penjudi yang ingin memasang taruhan skor pertandingan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Wahyu Nugroho Setyawan mengonfirmasi penangkapan tersangka dalam penindakan tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,” kata Wahyu Nugroho Setyawan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler, satu set komputer, kamera, dan satu unit PlayStation.
Selain peralatan elektronik, polisi juga menyita rekening bank milik tersangka yang berisi saldo uang tunai sebesar Rp25 juta.
Tersangka diketahui mengambil keuntungan berupa komisi dari setiap transaksi taruhan yang dikirimkan para peserta.
“Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan.
Aktivitas perjudian daring melalui siaran langsung TikTok ini telah dijalankan oleh tersangka selama kurang lebih dua bulan.
Dari hasil praktik ilegal tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan total keuntungan pribadi hingga mencapai Rp25 juta.
Penyidik saat ini masih mendalami seluruh mekanisme pertaruhan serta memetakan aliran dana yang berkaitan dengan perjudian tersebut.
Langkah pendalaman dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian sepak bola virtual tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus menjalani proses hukum dan dijerat menggunakan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian.
Proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penindakan ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas segala bentuk perjudian daring di wilayah Jawa Tengah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.