faktakalbar

Berawal dari Aduan Warga Dusun Sebangkau, Pengungkapan Kasus Sabu di Sambas Seret Dua Tersangka

Faktakalbar.id - Laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sebangkau menjadi awal pengungkapan kasus sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Aduan warga tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba…

Penulis: Wati Saturday, 24 October 2026 📖 1 menit
Berawal dari Aduan Warga Dusun Sebangkau, Pengungkapan Kasus Sabu di Sambas Seret Dua Tersangka
Ilustrasi borgol. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sebangkau menjadi awal pengungkapan kasus sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Aduan warga tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas dengan menggelar penyelidikan intensif di lapangan pada Kamis malam.

Penyelidikan beruntun tersebut menghasilkan penangkapan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu selang setengah jam.

Petugas awalnya membekuk tersangka TT di kawasan Gang Kasuma, Desa Sebatuan, dengan menyita sabu seberat 20,39 gram.

Pengembangan keterangan dari tersangka TT mengarahkan petugas pada keberadaan tersangka GM di kawasan Desa Pemangkat Kota.

Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka GM beserta dua paket sabu dan uang tunai bernilai jutaan rupiah.

"Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sambas," kata Kasihumas Polres Sambas Sadoko Kasih Wiyono.

Total barang bukti sabu yang disita petugas dari kedua lokasi penangkapan tersebut mencapai berat bruto 21,72 gram.

Keberhasilan penindakan ini membuktikan efektivitas kerja sama antara warga pemukiman dan aparat penegak hukum di daerah.

Penyidik saat ini tengah menyiapkan rangkaian proses hukum lanjutan terhadap kedua tersangka yang telah ditahan.

Prosedur penanganan perkara meliputi penimbangan resmi serta pengujian laboratorium forensik terhadap kristal bening yang disita.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pelaksanaan gelar perkara untuk memperkuat pembuktian hukum.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengapresiasi keberanian warga yang bersedia memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.

Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan laporan serupa guna mendukung upaya penumpasan peredaran narkotika di wilayah Sambas.

Partisipasi aktif warga dinilai sangat vital dalam memutus rantai penyebaran narkoba hingga ke tingkat dusun.

Pengawasan lingkungan secara swadaya bersama aparat hukum diyakini mampu menekan angka penyalahgunaan zat terlarang di pedesaan.

Langkah bersinergi ini diharapkan menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK