Dugaan Jaringan Kayu Ilegal di Kalbar Ditelusuri, Penyidikan Kasus Sanggau Mengarah ke Kubu Raya dan Ketapang
Faktakalbar.id - Penyidik kehutanan menelusuri dugaan jaringan peredaran kayu ilegal yang berkaitan dengan Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang setelah menemukan truk bermuatan kayu ulin dan meranti tanpa dokumen sah di Kabupaten Sanggau, Selasa (20/10/2026).
Faktakalbar.id - Penyidik kehutanan menelusuri dugaan jaringan peredaran kayu ilegal yang berkaitan dengan Kabupaten Kubu Raya dan Ketapang setelah menemukan truk bermuatan kayu ulin dan meranti tanpa dokumen sah di Kabupaten Sanggau, Selasa (20/10/2026).
Penelusuran tersebut bermula dari pemeriksaan truk Mitsubishi bernomor polisi KB 8815 DD di Jalan Trans-Kalimantan, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir.
Sopir berinisial AB (45) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) saat petugas memeriksa muatan kendaraan.
Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa kayu tersebut diangkut atas perintah seseorang berinisial SY yang disebut sebagai pemilik kayu asal Desa Rasau, Kabupaten Kubu Raya.
Muatan tersebut rencananya dikirim ke sebuah toko bangunan dan fasilitas penggergajian kayu atau sawmill di Kubu Raya.
Informasi itu menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri asal kayu, jalur pengangkutan, pihak penerima, dan kemungkinan hubungan antarpihak dalam rantai perdagangan.
Penyidik juga mendalami dugaan pencucian kayu ilegal, yakni kemungkinan upaya menyamarkan asal-usul kayu agar tampak berasal dari sumber yang sah.
Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci bukti yang mendasari dugaan tersebut maupun pihak lain yang telah diperiksa dalam pengembangan perkara.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan penyidik berupaya mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusi kayu tersebut.
“Penindakan terhadap kasus ini bukan akhir dari penanganan perkara. Justru dari sini kami memperoleh informasi untuk menelusuri siapa yang berada di belakang peredaran kayu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai pemilik, penampung, penerima, maupun pihak lain yang terlibat. Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan,” tegas Leonardo.
Penelusuran ini diarahkan untuk mengetahui bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutannya, dan ke mana muatan tersebut dipasarkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai peredaran kayu tanpa legalitas dapat mengganggu persaingan usaha dan tata niaga hasil hutan.
“Peredaran kayu ilegal merusak tata kelola karena kayu yang diperoleh dan diperdagangkan di luar ketentuan dapat masuk ke pasar dan berhadapan langsung dengan produk dari pelaku usaha yang memenuhi seluruh kewajibannya. Ini menciptakan persaingan yang tidak sehat. Karena itu, penegakan hukum harus mampu menutup ruang bagi kayu ilegal masuk ke rantai pasok, sekaligus memberikan kepastian bagi industri yang menggunakan bahan baku legal,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Sementara itu, AB dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat, sedangkan truk dan muatan kayu diamankan sebagai barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak.
Belum ada keterangan terperinci mengenai hasil penelusuran terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik kayu maupun kemungkinan keterlibatan penampung dan penerima akhir.
Penyidikan masih berlangsung untuk menguji keterangan yang telah diperoleh serta memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.