Said Abdullah Pertanyakan Sikap MSCI terhadap Pasar Saham RI
Said Abdullah mempertanyakan sikap MSCI terhadap pasar saham Indonesia setelah IHSG anjlok 11,57 persen. Simak tanggapan DPR dan status terbaru usulan klasifikasi pasar RI.
Faktakalbar.id - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mempertanyakan pendekatan penyedia indeks saham global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia. Ia menilai evaluasi terhadap tata kelola bursa perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan langkah pembenahan yang telah dijalankan otoritas Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Said menyusul pengumuman MSCI yang mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan itu diumumkan pada 15 Oktober 2026 dan memicu gejolak di pasar saham domestik.
Dikutip dari MetroTV pada Minggu (18/10/2026), Said menilai masukan MSCI tetap perlu dipandang sebagai bahan evaluasi serius. Namun, ia mempertanyakan apakah pendekatan yang digunakan lembaga tersebut telah mempertimbangkan proses reformasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Menurut Said, otoritas pasar modal dan MSCI perlu membangun komunikasi yang terbuka agar persoalan tata kelola serta aksesibilitas investasi dapat dibahas secara jelas.
Soroti Dampak terhadap Pasar Saham
Said juga menyoroti dampak pengumuman MSCI terhadap pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok 11,57 persen.
Ia turut menyinggung data pembelian saham oleh investor asing di BEI yang disebut mencapai Rp9,18 triliun ketika pasar mengalami tekanan pada hari tersebut.
Said tidak secara langsung menuduh MSCI terlibat dalam upaya menjatuhkan harga saham untuk menguntungkan pihak tertentu. Namun, ia menilai dampak kebijakan penyedia indeks global terhadap pasar dan kemungkinan keuntungan bagi pelaku investasi perlu menjadi perhatian.
Ia juga membandingkan pendekatan MSCI dengan FTSE Russell, yang mempertahankan Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market. Menurut Said, perbedaan respons kedua lembaga tersebut terhadap pasar Indonesia perlu dijelaskan dengan mempertimbangkan proses reformasi dan kriteria penilaian masing-masing.
Status Indonesia Belum Berubah
Usulan MSCI tersebut belum merupakan keputusan final. MSCI membuka periode konsultasi dengan pelaku pasar hingga 30 April 2027, sementara keputusan akhir mengenai klasifikasi Indonesia dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati pandangan MSCI dan berkomitmen menindaklanjuti masukan yang diberikan. Langkah pembenahan yang disoroti mencakup transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor, pengawasan konsentrasi kepemilikan, serta peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik atau free float.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa Standalone Market bukan sekadar tingkatan terbawah dalam klasifikasi pasar MSCI. Status tersebut merupakan kategori tersendiri bagi pasar yang memerlukan perhatian khusus.
Dengan demikian, perdebatan mengenai klasifikasi pasar saham Indonesia masih berlangsung. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil konsultasi MSCI serta langkah perbaikan tata kelola dan transparansi yang dilakukan oleh otoritas pasar modal Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.