faktakalbar

Sabu Beredar Luas di Ketapang, Kepolisian Soroti Ancaman Kerusakan Kualitas SDM Daerah

Faktakalbar.id - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Ketapang dinilai sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan setelah terungkapnya barang haram yang telah banyak beredar di tengah masyarakat.

Penulis: Wati Friday, 06 November 2026 📖 1 menit
Sabu Beredar Luas di Ketapang, Kepolisian Soroti Ancaman Kerusakan Kualitas SDM Daerah

Faktakalbar.id - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Ketapang dinilai sudah berada pada tingkat mengkhawatirkan setelah terungkapnya barang haram yang telah banyak beredar di tengah masyarakat.

Tingginya angka penjualan barang haram tersebut terkonfirmasi dari penyitaan uang tunai senilai Rp 112,3 juta milik seorang penyuplai lokal berinisial BH alias Amok (45) di Kelurahan Sampit.

Maraknya konsumsi narkoba dipandang menjadi pemicu utama timbulnya rentetan aksi kejahatan kriminalitas lain yang merusak stabilitas sosial daerah.

Kondisi ini berpotensi mengancam penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi modal utama pembangunan Kabupaten Ketapang.

Evaluasi pengawasan peredaran gelap bahan adiktif menjadi perhatian serius guna memutus mata rantai pasokan dari luar daerah.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas," kata Kapolres Ketapang Putra Pratama.

"Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini, Kami mengimbau kepada masyarakat ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat," ujanya.

Masyarakat dan tokoh adat diimbau merangkul anggota keluarga yang terindikasi menjadi kecanduan untuk segera mengakses fasilitas rehabilitasi medis.

Pengungkapan kasus ini sekaligus melacak keberadaan penyuplai berinisial YD yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Amok yang merupakan residivis berulang kini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga pidana mati.

Sinergi pengawasan lingkungan pemukiman dipandang mendesak guna mengantisipasi infiltrasi jaringan narkoba ke generasi muda.

Kepolisian memastikan penindakan hukum tidak berhenti pada tingkat pengecer di lapangan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK