faktakalbar

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026. Pembahasan dipercepat dengan RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Penulis: Clara Tuesday, 18 August 2026 📖 1 menit
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026. Pembahasan dipercepat dengan RDPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. (dok.ist)

Faktakalbar.id – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026. Pembahasan aturan tersebut terus dikebut pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menargetkan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat dalam dua masa sidang. Untuk mempercepat pembahasan sekaligus menyerap masukan publik, Komisi III akan rutin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Komisi III Perbanyak RDPU

Habiburokhman mengatakan banyak elemen masyarakat mengajukan permintaan untuk mengikuti pembahasan RUU Perampasan Aset melalui RDPU.

Karena itu, Komisi III berencana menggelar RDPU dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyusunan aturan tetap memperhatikan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Dalam beberapa waktu terakhir, Komisi III telah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pembahasannya Tak Bisa Terburu-buru

Komisi III mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain yang sebelumnya dibahas DPR.

Menurut Habiburokhman, salah satu penyebabnya adalah konsep RUU Perampasan Aset yang dinilai relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Kondisi tersebut membuat DPR perlu menyusun aturan secara lebih cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.

Meski demikian, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan regulasi tersebut pada tahun ini.

Ditujukan untuk Memperkuat Pemberantasan Korupsi

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama hasil kejahatan korupsi.

Habiburokhman menyebut DPR ingin aturan tersebut nantinya dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi. Namun, proses penyusunannya tetap harus mempertimbangkan masukan masyarakat serta memastikan kewenangan penegak hukum tidak disalahgunakan.

Dengan target pengesahan sebelum Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda penting Komisi III DPR pada masa sidang berjalan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK