faktakalbar

Rutan Mempawah Terindikasi Bermain Dengan Edy Chao Bos Oli Palsu

Faktakalbar.id - Pengalihan penahanan Edy Mulyadi alias Edy Chao, terdakwa perkara dugaan peredaran oli palsu, dari Rutan Mempawah menjadi tahanan kota sempat memicu reaksi keras masyarakat, masyarakat mengetahui ini hanya "akal-akalan" saja.

Penulis: Tim FK Wednesday, 12 August 2026 📖 5 menit
Rutan Mempawah Terindikasi Bermain Dengan Edy Chao Bos Oli Palsu
Foto 1 edy chao kembali dimasukan ke rutan mempawah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pengalihan penahanan Edy Mulyadi alias Edy Chao, terdakwa perkara dugaan peredaran oli palsu, dari Rutan Mempawah menjadi tahanan kota sempat memicu reaksi keras masyarakat, masyarakat mengetahui ini hanya "akal-akalan" saja.

Keputusan itu salah satunya didasarkan pada rekomendasi kesehatan dokter Rutan Kelas IIB Mempawah yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Rutan.

Dalam Penetapan Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026, majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Edy Chao berdasarkan rekomendasi dokter Rutan Mempawah.

Baca Juga: Kembali Ditahan Hakim, Edy Chao Bos Oli Palsu Menangis

Surat Rekomendasi Perawatan Keluar Rumah Tahanan yang dikeluarkan dr. Daman Gregorius Manik, dokter Rutan Kelas IIB Mempawah, menyebut Edy Chao mengalami low back pain yang dicurigai akibat HNP dengan diagnosis banding spasme otot. Karena pengobatan di klinik rutan tidak menghilangkan nyeri, Edy direkomendasikan menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD dr. Rubini Mempawah.

Edy chao sehabis sidang persiapan memasuki sel di rutan mempawah. (Dok. Ist)Edy chao sehabis sidang persiapan memasuki sel di rutan mempawah. (Dok. Ist)

Sehari kemudian, 24 Juli 2026, dr. Ima Damayanti, Sp.N, menerbitkan Surat Keterangan Diagnosa yang menyatakan Edy Chao mengalami LBP ec HNP dan telah diperiksa di Poliklinik Saraf RSUD dr. Rubini.

Dua dokumen medis tersebut menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengalihkan penahanan Edy Chao dari rutan menjadi tahanan kota. Namun, kondisi Edy Chao saat menjalani tahanan kota kemudian kembali menjadi perhatian.

Dua dokumen medis tersebut kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum mengalihkan status penahanan Edy Chao dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Namun, kondisi Edy Chao ketika menjalani tahanan kota justru menjadi pertanyaan baru.

Baca Juga: Ketua PN Mempawah Disinyalir Bermain dengan Edi Chao untuk Mengatur Putusan Bebas

Sejumlah narasumber yang ditemui Fakta Kalbar mengaku melihat Edy Chao beraktivitas di luar rumah selama menjalani tahanan kota.

Rudi mengatakan melihat Edy Chao makan di sebuah rumah makan di mempawah setelah sidang.

“Saya melihat dia makan di rumah makan. Kondisinya terlihat biasa saja,” ujar Rudi.

Sementara Wawan mengaku melihat Edy Chao berjalan-jalan ke Mega Mall. “Saya melihat Edy Chao berada di Mega Mall. Dia terlihat bisa berjalan dan beraktivitas seperti biasa,” kata Wawan.

Sedangkan Aci mengaku melihat Edy Chao berolahraga. “Saya melihat dia berolahraga. Dari yang saya lihat, aktivitasnya cukup normal dan tidak terlihat sedang kesakitan,” ujar Aci.

Ketiga narasumber tersebut mengatakan aktivitas Edy Chao selama menjalani tahanan kota menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya alasan kesehatan menjadi dasar pengalihan status penahanannya.

Kecurigaan publik pun berkembang pada proses awal keluarnya Edy Chao dari Rutan Mempawah. Sebab, rekomendasi dokter rutan menjadi bagian penting sebelum terdakwa mendapatkan pemeriksaan lanjutan di RSUD dr. Rubini Mempawah dan akhirnya status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

“Yang dipertanyakan bukan hanya keputusan hakim. Publik juga ingin tahu bagaimana proses rekomendasi kesehatan itu dibuat sejak dari rutan sampai ke rumah sakit. Kalau memang kondisi sakitnya seperti yang tertulis, tentu harus bisa dijelaskan secara medis,” ujar Rudi menambahkan.

Akhirnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, majelis hakim kembali mengalihkan status penahanan Edy Chao dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai terdakwa tidak mematuhi syarat yang telah ditetapkan selama menjalani tahanan kota. Salah satunya, terdakwa disebut keluar dari wilayah tempat menjalani tahanan kota tanpa izin.

Keputusan mengembalikan Edy Chao ke Rutan Mempawah tersebut membuat persoalan rekomendasi kesehatan sebelumnya kembali menjadi perhatian.

Fakta Kalbar mencoba meminta penjelasan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat di Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak. Namun, sejumlah staf yang ditemui tidak dapat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Fakta Kalbar kemudian meninggalkan nomor telepon untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Konfirmasi juga sebelumnya dilakukan kepada dr. Ima Damayanti di RSUD dr. Rubini Mempawah terkait surat keterangan diagnosis yang diterbitkannya. Pihak rumah sakit melalui staf informasi menyatakan akan meneruskan permintaan konfirmasi kepada dokter yang bersangkutan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari dr. Ima Damayanti.

Meski Edy Chao kini telah kembali menjadi tahanan rutan, pertanyaan mengenai proses rekomendasi kesehatan yang sebelumnya menjadi dasar pengalihan penahanan belum sepenuhnya terjawab.

Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., mengatakan kondisi Edy Chao dalam persidangan terakhir pada Selasa menjadi perhatian. Ia mempertanyakan alasan kesehatan yang sebelumnya digunakan dalam proses pengalihan penahanan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh pada saat persidangan terakhir pada hari Selasa, Saudara Edy Chao sudah tidak menggunakan kursi roda. Nah, jika kita kaitkan dengan persidangan terdahulu, bahwa Saudara Edy Chao mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan jenis penahanan, dan selanjutnya mengajukan pembantaran penahanan,” ujar Rizal.

“Artinya, kami menilai bahwa sakit itu, alasan sakit, sepertinya diindikasikan merupakan alasan yang merupakan akal-akalan dari Saudara Edy Chao, yang didukung untuk memberikan satu keadaan untuk meyakinkan kepada majelis hakim yang memutuskan apakah dikabulkan atau tidak permohonannya,” katanya.

“Surat keterangan sakit itu dibuat dokter rutan dan kemudian dirujuk ke RS Rubini. Yang dipertanyakan, apakah pemeriksaan oleh dokter rutan sudah dilakukan secara mendalam, teliti, dan profesional sebelum menyatakan Saudara Edy Chao sakit dan perlu dirujuk ke dokter spesialis saraf,” ujarnya.

“Artinya, dokter rutan menilai kondisi tersebut perlu ditangani dokter spesialis saraf karena dianggap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rizal.

“Demikian juga dokter spesialis saraf, apakah pemeriksaannya sudah dilakukan secara teliti dan profesional sesuai dengan keilmuannya.

Berdasarkan kode etik dan sumpah dokter, yang harus dipastikan adalah apakah benar yang bersangkutan sakit sesuai dengan kondisi yang diterangkan dalam surat keterangan tersebut,” ujarnya.

“Pada pemeriksaan kemarin diketahui bahwa Edy Chao untuk menjalani pemeriksaan persidangan sudah tidak pakai kursi roda. Artinya, sudah tidak sakit lagi. Waktu begitu cepat sembuhnya? Waktu berapa hari yang lalu sakit dengan kondisi yang sepertinya orang sakit sebagaimana mestinya,” kata Rizal.

“Dan pada saat pengalihan penahanan ini dialihkan dari kota menjadi tahanan rutan, kemudian diajukan lagi pembantaran untuk di rumah sakit, namun tetap ditolak,” ujarnya.

“Artinya, yang membuat dia sehat kembali ini karena pembantarannya sudah ditolak? Jadi tidak guna lagi untuk sakit? Jadi, kami menilai melihat ini bahwa alasan sakit itu merupakan alasan akal-akalan,” kata Rizal.

“Kami mengapresiasi daripada majelis hakim yang secara teliti, artinya kita mempertimbangkan permohonan tersebut. Namun di balik ini, perlu kiranya Kejaksaan untuk meneliti, bahkan untuk melakukan pemeriksaan kepada dokter yang telah memberikan surat keterangan ini,” ujarnya.

“Apakah surat keterangan yang diberikan sesuai dengan keilmuannya? Apakah keterangan diberikan ini sesuai dengan fakta, yang pada prinsipnya menyatakan keadaan sebenarnya bahwa yang bersangkutan benar-benar sakit?” kata Rizal.

“Sehingga, di dalam hakim memberikan keputusan tentunya sudah menilai bahwa apa yang dilakukan semuanya itu adalah ada kepura-puraan saja. Termasuk apakah oli yang diedarkannya, apakah dia tahu itu palsu atau pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Jika memang seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kondisi medis terdakwa, penjelasan dari pihak Rutan Mempawah dan rumah sakit diperlukan untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian rekomendasi atau pelaksanaan penahanan, pihak yang bertanggung jawab tentu perlu dimintai pertanggungjawaban. Perkara ini bukan hanya menyangkut status penahanan seorang terdakwa, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemasyarakatan dan proses peradilan.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK