faktakalbar

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Penulis: Natash Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Pengurus PWI Pusat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan profesi pers. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Laporan polisi tersebut dipicu oleh pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat malam.

Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Anti-Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan bersama Direktur Hukum PWI Pusat.

Langkah hukum yang diambil jajaran pengurus PWI Pusat ini telah mendapatkan persetujuan langsung dari Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.

Pihak PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video konferensi pers di depan kantor Kejaksaan Agung untuk melengkapi laporan di Polda Metro Jaya.

Pengurus PWI menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh advokat kondang tersebut mengarah pada tindakan penghinaan terhadap insan pers.

Hotman Paris dilaporkan ke pihak kepolisian meskipun posisi dirinya dalam dinamika tersebut berstatus sebagai narasumber utama dan kuasa hukum dari pihak yang tengah beperkara.

Sebelum laporan resmi dibuat, Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden perdebatan tersebut.

Namun pihak PWI Pusat tetap melanjutkan proses hukum dengan mendatangi markas kepolisian pada malam hari.

Pelaporan PWI terhadap seorang narasumber berita ini memicu sorotan serta pertanyaan dari publik terkait perlindungan hukum terhadap narasumber.

Langkah organisasi pers yang mempolisikan narasumber dinilai sebagai kejadian langka dalam praktik kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Proses hukum terhadap laporan PWI ini kini berada di bawah penanganan penyidik Polda Metro Jaya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK