faktakalbar

Putusan MK Ubah Syarat Status Bencana Nasional, Begini Respons BNPB

MK mengubah syarat penetapan status bencana nasional. Kini minimal tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Penulis: Clara Sunday, 30 August 2026 📖 2 menit
Putusan MK Ubah Syarat Status Bencana Nasional, Begini Respons BNPB
Ilustrasi penanganan bencana oleh tim gabungan. Putusan MK mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional, sementara BNPB menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja (dok.ist)

Faktakalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai ketentuan baru yang ditetapkan MK.

Syarat Penetapan Bencana Nasional Berubah

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status dan tingkat bencana, yaitu:

  1. Jumlah korban.
  2. Kerugian harta benda.
  3. Kerusakan prasarana dan sarana.
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa kelima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya secara bersamaan.

Khusus untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah harus memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut.

Namun, terdapat satu syarat penting. Jumlah korban harus menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Dengan demikian, pemerintah kini memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan status bencana berdasarkan kombinasi indikator yang relevan dengan kondisi di lapangan.

BNPB Hormati Putusan MK

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati putusan tersebut.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan keputusan mengenai status bencana merupakan keputusan penting negara sehingga harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB juga akan memperkuat proses kajian cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi bahan bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan dan status bencana.

Pedoman Penanganan Akan Disesuaikan

Dengan adanya perubahan parameter tersebut, BNPB akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh dan melakukan penyesuaian terhadap pedoman serta tata kerja yang diperlukan.

Penyesuaian tersebut akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan bencana dapat dilakukan secara seragam, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bencana Tidak Berstatus Nasional Tetap Bisa Ditangani Pemerintah Pusat

BNPB menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut tidak berarti pemerintah pusat hanya dapat membantu ketika suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis kepada daerah yang mengalami bencana sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Artinya, masyarakat yang terdampak bencana tetap dapat memperoleh bantuan dan penanganan meskipun bencana tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

BNPB menekankan bahwa yang paling utama adalah masyarakat terdampak segera mendapatkan perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

Keselamatan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas

Putusan MK ini memberikan perubahan penting dalam mekanisme penetapan status bencana di Indonesia. Pemerintah tidak lagi harus menunggu seluruh indikator terpenuhi secara bersamaan untuk menentukan status bencana.

Di sisi lain, BNPB menilai setiap keputusan tetap harus didukung data yang kuat agar penanganan bencana dapat dilakukan secara tepat.

Dengan penyesuaian pedoman dan tata kerja yang akan dilakukan, pemerintah diharapkan mampu mempercepat proses penilaian sekaligus memastikan respons terhadap bencana tetap terkoordinasi.

Pada akhirnya, perubahan aturan tersebut menempatkan keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama penanggulangan bencana, sementara status bencana menjadi salah satu instrumen untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK