Dana Darurat Bencana BNPB Diusut KPK, Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Terkait BMS
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan barang bukti berupa uang, emas, dan aset kripto yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan barang bukti berupa uang, emas, dan aset kripto yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp5,47 miliar.
Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni BMS, RIC, GPS, SNG, dan GER.
Dugaan suap menjadi salah satu klaster perkara yang diusut KPK terkait penggunaan anggaran penanganan keadaan darurat bencana tersebut.
Pada proses pengadaan tahun 2026, RIC yang merupakan tenaga ahli kepala BNPB diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS.
KPK menduga RIC menerima uang melalui perantara dari GER selama periode Januari hingga September 2026.
Total uang yang diduga diterima RIC dari GER mencapai Rp2,38 miliar.
Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS, yang menjabat kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
GPS juga diduga menerima sejumlah uang tunai dan aset lain yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan BNPB.
Barang yang diduga diterima GPS meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Dalam penanganan perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti yang secara keseluruhan disebut bernilai sekitar Rp5,47 miliar.
Rinciannya mencakup uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Dalam perkara tersebut, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GPS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B undang-undang yang sama.
Sementara itu, SNG dan GER sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang disiapkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana.
Perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan sesuai ketentuan peradilan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.