faktakalbar

Putusan MA Soal Dokumen Pendidikan, Jabatan Gibran sebagai Wapres Tak Terganggu

MA mengabulkan kasasi terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Simak isi putusan dan dampaknya terhadap jabatan Wakil Presiden.

Penulis: Clara Saturday, 31 October 2026 📖 3 menit
Putusan MA Soal Dokumen Pendidikan, Jabatan Gibran sebagai Wapres Tak Terganggu
MA mengabulkan kasasi terkait surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Simak isi putusan dan dampaknya terhadap jabatan Wakil Presiden. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang kembali mencuat ke ruang publik.

Meski demikian, putusan MA tersebut tidak secara langsung membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Perkara yang diputus berkaitan dengan keabsahan dokumen administrasi pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, bukan gugatan mengenai pemberhentian Wakil Presiden.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim dipimpin Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam laman kepaniteraan MA, majelis mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan penggugat.

MA Nyatakan Surat Penyetaraan Pendidikan Tidak Sah

Permohonan kasasi diajukan oleh Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Objek perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut dinyatakan tidak sah, ditarik dari pihak yang menguasainya, dan dimusnahkan.

MA kemudian mengabulkan seluruh gugatan tersebut. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan dan MA mengadili sendiri perkara yang diajukan.

Perkara ini sebelumnya tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Setelah melalui proses banding, penggugat mengajukan kasasi ke MA.

GI JOE Sebut Jabatan Gibran Tidak Terganggu

Menanggapi putusan tersebut, DPP GI JOE (Gibran Joeara) menyatakan bahwa keputusan MA tidak berkaitan langsung dengan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ketua Umum DPP GI JOE, Benny Parapat, menilai perkara tersebut merupakan persoalan administrasi tata usaha negara mengenai dokumen pendidikan. Menurutnya, putusan itu bukan perkara mengenai pembatalan hasil Pilpres 2024 maupun pemberhentian Wakil Presiden.

Benny juga mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Ia mengajak para relawan dan pendukung Gibran untuk tetap tenang serta tidak mempolitisasi putusan pengadilan di luar objek perkara yang diputus.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari pihak pendukung Gibran. Adapun amar putusan MA sendiri berfokus pada keabsahan surat penyetaraan pendidikan.

Sebelumnya, MK Juga Membahas Persoalan Dokumen Pendidikan Gibran

Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

MK juga menilai dokumen berupa certificate of attendance dan catatan akademik yang diperiksa dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden.

Apa Dampaknya terhadap Jabatan Wakil Presiden?

Putusan MA mengenai surat penyetaraan pendidikan dan persoalan keabsahan jabatan Wakil Presiden merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

MA dalam perkara ini memutus objek berupa dokumen administrasi pendidikan. Sementara itu, mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki ketentuan tersendiri dalam konstitusi.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Prosesnya melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Karena itu, putusan MA yang menyatakan surat penyetaraan pendidikan tidak sah tidak dengan sendirinya berarti Gibran langsung kehilangan jabatan Wakil Presiden. Persoalan lebih lanjut mengenai konsekuensi hukum terhadap pemenuhan syarat jabatan harus dinilai melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Perkembangan ini membuat polemik dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Putusan MA menjadi keputusan penting dalam perkara administrasi tersebut, tetapi dampaknya terhadap persoalan konstitusional harus dibaca secara terpisah dan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK